Keluarga Ungkap Kondisi Terkini David Usai 2 Minggu Koma Akibat Dianiaya Mario Dandy

David menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit
Sumber :
  • Twitter @seeksixsuck

VIVA BandungDavid Ozora (17) korban penganiayaan oleh anak eks Pejabat Pajak Kemenkeu yakni Mario Dandy Satrio (20) masih terbaring tak sadarkan diri di rumah sakit tempatnya menjalani perawatan intensif.

3 Pelaku Baru Penganiayaan Taruna STIP Terungkap, Peran Masing-Masing Dibongkar

Nyaris dua pekan berlalu, aksi penganiayaan secara membabi buta itu membuat David harus terpaksa menjalani perawatan intensif akibat tak sadarkan diri. 

"Kejadian David seperti teman-teman tahu, pada tanggal 20 Februari hari Senin jadi per hari ini sudah 12 hari dan sampai dengan saat ini David belum sadar," kata seorang anggota keluarga David, Alto Luger kepada awak media di RS Mayapada Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Maret 2023.

Kasus Mahasiswa STIP Dianiaya Senior, Terungkap Percakapan Terakhir Korban dengan Tersangka

Kendati belum sadarkan diri, Alto menyebut kondisi korban berangsur membaik usai menjalani perawatan secara intensif tersebut. 

Menurutnya sejumlah perkembangan positif telah ditunjukkan oleh korban yang kini masih berada di ruang ICU RS Mayapada.

20 Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri, Sederhana Tapi Penuh Makna

"Alhamdulillah, puji Tuhan bahwa perkembangannya positif, sangat positif," ungkapnya.

Sementara itu, pihak kepolisian menetapkan tiga orang tersangka pada kasus penganiayaan secara membabi buta terhadap David Ozora. 

Ketiga tersangka itu yakni pelaku utama Mario Dandy Satrio alias MDS (20) anak eks Pejabat Pajak Kemenkeu, Shane Lukas alias SL (19), dan Agnes alias AG (15).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan ketiga tersangka tersebut diterapkan pasal berupa penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu.

"Pertama tersangka MDS, 355 KUHP subsider 354 Ayat 1 KUHP subsider 353 Ayat 2 KUHP subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C jo 88 UU perlindungan anak ancaman maksimal 12 tahun penjara," kata Hengki.

"Tersangka SL yaitu 355 Ayat 1 KUHP jo 56 KUHP subsider 354 Ayat 1 jo 56 KUHP subsider 353 Ayat 2 jo 56 KUHP subsider 351 ayat 2 jo 76 C UU perlindungan anak," sambungnya.

Hengki menuturkan penerapan pasal penganiayaan berat dengan direncanakan itu didapati pihak penyidik usai melakukan pemeriksaan secara mendalam berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi.

Alhasil didapati adanya bukti penganiayaan berata yang terlebih dahulu direncanakan oleh para tersangka terhadap David.

Di sisi lain, sang kekasih hati dari Mario Dandy yakni Agnes turut serta disangkakan pasal penganiayaan berat dengan direncanakan terlebih dahulu.

Namun, khusus pelaku Agnes pihak kepolisian lebih mengutamakan penanganan anak yang berkonflik dengan hukum yang merujuk pasal tentang perlindungan anak.

"AG Pasal 76 C jo pasal 80 UU perlindungan anak dan atau 355 Ayat 1 Jo 56 subsider 353 aAyat 1 KUHP subsider 351 Ayat 2 KUHP," ungkapnya.