Ahli Forensik Ungkap Percakapan WhatsApp Teddy Minahasa Tukar Sabu dengan Tawas

teddy mihasa
Sumber :
  • viva.co.id

"Pesan conversation di awal yang dikirimkan IJP Teddy Minahasa isi pesan 'sebagian BB diganti Trawas emoticon tertawa (buat bonus anggota)'. DP dalam hal ini Dody, 'siap nggak berani Jenderal, titik-titik dengan emoticon mengeluh, Lanjut di-reply 'Senin ya Mas??? atau Sabtu???'. Membalas reply 'siap nggak berani Jenderal' dari Dody dengan emotion tanda tutup mulut dengan jari," ujar saksi ahli memberikan keterangan dalam persidangan.

Penampakan Ammar Zoni saat Diperiksa Polisi Usai Ditangkap Ketiga Kali

Usai digelontorkan bukti chat oleh saksi ahli, terdakwa Teddy Minahasa kemudian membantah memberi perintah kepada Dody untuk menukar barang bukti sabu dengan tawas. 

Teddy sebelumnya berkelit dengan menjelaskan agar sabu barang bukti tersebit diganti 'Trawas' yang merupakan nama sebuah kecamatan di Mojokerto, Jawa Timur.

Mencengangkan! Pengakuan Ammar Zoni Tertarik Coba Sabu Usai Konsumsi Ganja

"Jelas-jelas di situ tidak ada kata perintah, Di situ yang tertulis adalah Trawas dengan huruf T besar. Itu artinya nama sebuah tempat, yaitu salah satu kecamatan di Mojokerto, bukan tawas. Yang kami garis bawahi adalah di mana letak kata perintahnya?," ujarnya. Dalam bacaan dakwaan JPU, Teddy Minahasa menugaskan AKBP Dody mengambil sabu barang bukti hasil pengungkapan, kemudian diminta untuk ditukar dengan tawas.

AKBP Dody Prawiranegara sempat menolak permintaan Teddy untuk menukar sabu tersebut dengan tawas. Namun karena Teddy yang merupakan Kapolda Sumatera Barat, Dody akhirnya mengiyakan.

Kembali Terjerat Kasus Narkoba, Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Terkini Ammar Zoni

AKBP Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda, yang selanjutnya Linda berikan kepada Kompol Kasranto, untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba kampung Bahari yang bernama Alex Bonpis. 

Dalam kasus ini, ada 11 orang yang sudah berstatus terdakwa dan dan menjalani persidangan yakni Teddy Minahasa Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara. Para terdakwa yang terlibat melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.