SIM Card dan Ponsel Teddy Minahasa Cs diperiksa Ahli Forensik Kuatkan Penukaran Sabu dengan Tawas
Bandung – Saksi ahli digital forensik dihadirkan pihak Jaksa Penuntut Umum dalam sidang kasus peredaran narkoba, dengan terdakwa Teddy Minahasa yang digelar di pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis 2 Maret 2023, kemarin.
Saksi ahli bernama Rujit Kuswinoto tersebut kemudian menampilkan berupa chat WhatsApp dari Irjen Teddy Minahasa yang ditujukan kepada mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara.
Saksi Ahli Rujit memperlihatkan soft copy yang berisikan pemeriksaan digital forensik, yang dilakukannya terhadap sejumlah barang bukti ponsel dan sim card para terdakwa yang terlibat.
"Mohon izin menjelaskan, ini memang hasil dari laboratorium digital forensik Polda Metro Jaya dan dalam hal ini saya tampilkan karena sesuai dengan baru pertanyaan dari penuntut umum dan mengikuti dinamika sidang, selalu ditanyakan terkait Trawas. Nah, ini isi chat benar ada di barang bukti iPhone 13 disita dari Dody," ujar saksi ahli.
Majelis Hakim kemudian mempertanyakan kebenaran data yang ditampilkan saksi ahli dalam persidangan.
"Artinya benar itu datanya ya?," tanya majelis hakim.
"Iya Pak," jawab saksi ahli. Majelis Halim kemudian meminta saksi ahli untuk menjelaskan lebih lanjut terkait barang bukti dari chat para terdakwa.