Terbaru! Mario Dandy Palsukan Pelat Nomor Mobil Rubicon, Hukumannya Cuma 2 Bulan

Anak Pejabat Pajak, Mario Dandy Satrio
Sumber :
  • VIVA.co.id

VIVA BandungMario Dandy Satrio, pelaku penganiaayaan David ternyata juga melakukan pelanggaran lalu lintas. Yakni menggunakan mobil Jeep Rubicon yang berpelat nomor palsu.

Kilas Balik Kasus Penganiayaan Anak Anggota DPR Gregorius Tannur yang Kini Dinyatakan Bebas

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengakatakan, terungkapnya mobil Jeep Rubicon itu menggunakan pelat nomor palsu, lantaran nomor pelatnya berbeda dengan nomor mesin. Diketahui, pelat nomor palsu yang digunakan Mario Dandy yakni B 120 DEN.

"Kemudian kami mengamankan nopol B 2571 PBP ini yang diduga, plat nomor ini lah yang sesuai dengan fisik nomor ini. sesuai STNK yang ada yaitu B 2571 PBP," kata Kombes Pol Ade belum lama ini.

3 Pelaku Baru Penganiayaan Taruna STIP Terungkap, Peran Masing-Masing Dibongkar

Terpisah, Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Firman Shantyabudi mengatakan, mobil Jeep Rubicon yang dikendarai Mario Dandy Satriyo dapat dikenai sanksi karena berpelat nomor palsu.

"Saya baca di peraturannya, kalau menggunakan pelat yang bukan nomornya itu sanksinya cuma dua bulan atau lima ratus ribu," kata Firman di Jakarta pada Jumat (03/03/2023).

Kasus Mahasiswa STIP Dianiaya Senior, Terungkap Percakapan Terakhir Korban dengan Tersangka

Mobil Rubicon yang Dipakai Anak Pejabat Pajak

Photo :
  • VIVA.co.id

Namun, Firman mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Bareskim Polri apakah dapat memberatkan hukuman terhadap Mario jika kendaraan tersebut digunakan untuk melakukan tindak pidana kejahatan.

Halaman Selanjutnya
img_title