Terbaru! Mario Dandy Palsukan Pelat Nomor Mobil Rubicon, Hukumannya Cuma 2 Bulan
- VIVA.co.id
VIVA Bandung – Mario Dandy Satrio, pelaku penganiaayaan David ternyata juga melakukan pelanggaran lalu lintas. Yakni menggunakan mobil Jeep Rubicon yang berpelat nomor palsu.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengakatakan, terungkapnya mobil Jeep Rubicon itu menggunakan pelat nomor palsu, lantaran nomor pelatnya berbeda dengan nomor mesin. Diketahui, pelat nomor palsu yang digunakan Mario Dandy yakni B 120 DEN.
"Kemudian kami mengamankan nopol B 2571 PBP ini yang diduga, plat nomor ini lah yang sesuai dengan fisik nomor ini. sesuai STNK yang ada yaitu B 2571 PBP," kata Kombes Pol Ade belum lama ini.
Terpisah, Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Firman Shantyabudi mengatakan, mobil Jeep Rubicon yang dikendarai Mario Dandy Satriyo dapat dikenai sanksi karena berpelat nomor palsu.
"Saya baca di peraturannya, kalau menggunakan pelat yang bukan nomornya itu sanksinya cuma dua bulan atau lima ratus ribu," kata Firman di Jakarta pada Jumat (03/03/2023).
Namun, Firman mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Bareskim Polri apakah dapat memberatkan hukuman terhadap Mario jika kendaraan tersebut digunakan untuk melakukan tindak pidana kejahatan.