Disebut Lakukan Pelecehan Seksual ke AGH, Keluarga David Minta Penuding Jadi Saksi

David dengan Mantan Pacarnya, AG
Sumber :
  • VIVA.co.id

VIVA Bandung – Sejumlah percakapan antara David Ozora (17) dan AG (15) yang diduga menjadi pemicu aksi penganiayaan oleh Mario Dandy Satrio anak eks Pejabat Pajak Kemenkeu sempat beredar pada sejumlah akun media sosial (medsos).

Kilas Balik Kasus Penganiayaan Anak Anggota DPR Gregorius Tannur yang Kini Dinyatakan Bebas

Bahkan percakapan yang sempat tersiar pada sejumlah akun medsos turut serta menuding adanya dugaan perbuatan tidak menyenangkan berupa pelecehan seksual oleh David terhadap AG. 

Hal itu lantas ditanggapi pihak keluraga korban aksi penganiayaan yang dilakukan anak eks Pejabat Pajak Kemenkeu, Mario Dandy Satrio. 

NIK KTP Ini Cair Bansos PKH & PKH Plus Tahap 4 Bulan Juli-Agustus 2024, Cek Tanggal Pencairannya

Alto Luger selaku anggota keluarga korban meminta pihak penyebar tudingan tersebut untuk menjadi saksi dari kasus penganiayaan yang menjadi sorotan publik ini. 

Bahkan, kata Alto, pihaknya bakal turut serta melakukan pemanggilan terhadap individu yang memiliki bukti tudingan pelecehan yang dilakukan David terhadap AG. 

Buntut Buat Konten Pornografi Ponakan, Pria di Gresik Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

"Saya juga kemarin mengatakan kalau memang ada masyarakat terutama akun-akun itu yang mengatakan bahwa oh ini ada pelecehan yang dilakukan oleh anak David, kita akan panggil untuk jadi saksi, kami akan panggil," kata Alto kepada awak media di RS Mayapada, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Maret 2023.

Langkah tersebut dilakukan pihak keluarga David mengingat tak adanya bukti yang  ditudingkan tersebut. 

"Karena sampai dengan saat ini pihak keluarga sangat yakin, dan kami tahu bahwa Hape punya David tidak ada isi itu," ungkapnya. 

Sebelumnya, pihak kepolisian menetapkan status tersangka terhadap Mario Dandy Satrio anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terkait aksi penganiayaannya terhadap seorang pelajar bernama David (16). 

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam mengatakan aksi penganiayaan yang dilakukan pelaku bermotif cemburu akibat sang kekasih berinisial AG sempat diperlakukan tidak baik oleh korban. 

Perlakuan tersebut dilakukan David saat AG masih menjalin hubungan dengan korban sebelum bertemu dengan Mario. 

"Kejadian kekerasan terhadap anak ini berawal dari adanya informasi yang diterima oleh tersangka dari Saudari AG. Saudari AG menyatakan ke tersangka bahwa telah dilakukan perbuatan yang tidak baik kepada Saudari AG," kata Ade Ary.

Ade Ary menuturkan kala itu Mario Dandy berupaya menghubungi korban untuk memastikan perbuatan yang dilakukannya saat menjalin hubungan dengan kekasihnya kala itu. Namun upaya tersebut tak berbuah hasil hingga Mario Dandy memilih cara lain untuk dapat bertemu dengan David. 

Cara tersebut dengan meminta Agnes untuk kembali menghubungi korban yang telah berstatus sebagai mantan kekasih. 

"Kemudian atas informasi tersebut beberapa hari sebelum kejadian tersangka mencoba mengkonfirmasi hal tersebut kepada korban. Kemudian korban tidak menjawab dan tidak bisa bertemu. Akhirnya pada tanggal 20 Februari (2023) saksi AG itu menghubungi lagi korban dan menyatakan ingin mengembalikan kartu pelajar milik korban," katanya. 

Upaya tersebut pun berbuah hasil usai AG membujuk korban untuk bertemu pada sebuah lokasi. 

Saat itu korban langsung memberikan lokasi tempat pertemuan tersebutkepada sang kekasih yang juga menyampaikan informasi itu kepada pelaku. 

Lantas pelaku bersama sang kekasih dan Shane menuju lokasi keberadaan dari korban menggunakan mobil mewah Jeep Hitam.

"Kemudian korban menyampaikan bahwa saat ini korban sedang berkunjung ke rumah temannya saudara R di sekitar TKP di Komplek Grand Permata di Ulujami. Kemudian tersangka dengan menggunakan kendaraannya bersama saksi AG dan saksi S mendatangi ke arah korban yang sedang berada di rumah temannya," ungkapnya. 

"Sampai di belakang mobilnya tersangka, kemudian terjadi keributan. Tersangka mengkonfirmasi apakah benar korban telah melakukan perbuatan yang tidak baik kepada saksi AG, terjadi perdebatan," sambungnya. 

Tak kunjung usai perdebatan antar kedua belah pihak, pelaku pun melayangkan bogem mentah bertubi-tubi ke tubuh korban hingga tersungkur. 

"Akhirnya terjadi peristiwa kekerasan pada anak dengan cara pelaku menendang kaki korban sehingga korban terjatuh. Kemudian pelaku memukul korban berkali-kali menggunakan tangan kanan pelaku. Kemudian saat korban sudah terjatuh, pelaku menendang kepala korban. Kemudian menendang perut korban," pungkasnya.