Buntut Buat Konten Pornografi Ponakan, Pria di Gresik Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Ilustrasi Hubungan Seksual
Sumber :
  • VIVA Group

VIVA Bandung - Polisi resmi menetapkan pria asal Gresik, Jawa Timur berinisial BAH sebagai tersangka pembuat konten pornografi keponakannya yang masih di bawah umur.

Bingung Mau Dubbing? Ini 3 Rekomendasi AI yang Dapat Digunakan

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Erdi A Chaniago mengatakan bahwa BAH terancam hukuman 12 tahun penjara.

"Dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 37 juncto Pasal 11 UU Pornografi dan/atau Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 6 miliar," kata Erdi dalam keterangan tertulis, Senin (22/7/2024).

Konten Kreator Harus Tau! 5 AI Ini Siap Menjadi Asisten 24 Jam

Lanjut Erdi, kasus ini diusut berdasarkan laporan polisi LP/A/9/V/2024/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI tertanggal 22 Mei 2024.

Erdi menjelaskan berkas perkara sudah dilimpahkan ke jaksa dan sudah dinyatakan lengkap pada 16 Juli 2024.

Content Creator Perlu Asisten? Pakai Chat GPT Aja!

"Adapun penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap 2 akan dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 23 Juli 2024, di Kejaksaan Negeri Gresik," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, polisi akhirnya berhasil mengungkap motif pembuatan konten pronografi yang dilakukan oleh pria berinisial BAH asal Gresik, Jawa Timur.

Halaman Selanjutnya
img_title