Mario Dandy Tirukan Tendangan Bebas Cristiano Ronaldo Saat Aniaya David
- Intipseleb
"Misal di antaranya ada kata-kata 'free kick', baru ditendang ke kepala, tendangan bebas. Ada kata-kata, 'gua gak takut kalau anak orang mati'. Bagi penyidik dan kami konsultasikan dengan ahli, ini bisa mens rea, niat jahat dan wujud perbuatan," jelas Hengki.
AG Jadi Pelaku Penganiayaan Sebelumnya diberitakan, polisi menetapkan AG, pacar Mario Dandy sebagai pelaku dalam kasus penganiayaan terhadap David.
Sejauh ini sudah ada dua tersangka, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, serta satu pelaku, A.
Dalam kasus ini, Mario Dandy dijerat Pasal355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara itu, AG yang merupakan pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum itu Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 Subsider Pasal 354 ayat 1 Juncto Pasal 56 Subsider Pasal 353 ayat 2 Juncto Pasal 56 Subsider 351 ayat 2 Juncto Pasal 56 KUHP.