Polisi Tetapkan 18 Tersangka Dalang Kerusuhan Final Liga 1, 11 Diantaranya Masih Dibawah Umur

Ilustrasi Suporter Bola
Sumber :
  • Pinterest

BandungKepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menetapkan 18 orang tersangka sebagai dalang kerusuhan usai final leg 2 Liga 1 Indonesia pada 31 Mei lalu.

Viral! Bung Towel Dilempari Botol Usai Nobar Pertandingan Timnas Indonesia vs Filipina

 Wakil Kepala (Waka) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Komisaris Polisi (Kompol) Ari Bayu Aji, menjelaskan saat terjadi kerusuhan, pihaknya telah mengamankan sebanyak 34 terduga pelaku.    

"Namun, akhirnya sebanyak 18 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Sebelas di antaranya masih di bawah umur, atau tergolong anak-anak," katanya saat konferensi pers di Surabaya, Jawa Timur, Senin (3/6/2024) sore.  

Demo Penolakan W Super Club Milik Hotman Paris di Makassar Berujung Rusuh, Masyarakat Tuntut Hal Ini

Untuk tersangka yang masih di bawah umur,  polisi melibatkan Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Surabaya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hal Asasi Manusia Jawa Timur, untuk dilakukan pembinaan.  

Laga final leg 2 yang digelar di Madura ini mempertemukan antara tim tuan rumah Madura United melawan Persib Bandung.

Sambut Kedatangan Para Pemain Persib di Gedung Sate, Bey Machmudin: Selamat, Kita Rayakan Bersama

Semestinya partai final leg 2 ini tidak dihadiri oleh suporter tim tamu.

Kerusuhan memanas tepat di pintu keluar Jembatan Suramadu sisi Surabaya. Saat itu, massa di sekitar Kota Surabaya menghadap suporter Persib yang saat itu sudah berada dalam pengawalan polisi.

Halaman Selanjutnya
img_title