Terbaru, Polisi Ungkap Kronologi Lengkap Aksi Penganiayaan Mario, Ini Ceritanya…
"Misal di antaranya ada kata-kata 'free kick', baru ditendang ke kepala, tendangan bebas. Ada kata-kata, 'gua gak takut kalau anak orang mati'. Bagi penyidik dan kami konsultasikan dengan ahli, ini bisa mens rea, niat jahat dan wujud perbuatan," jelas Hengki.
Sebelumnya, ditemukan botol miras di mobil Rubicon. Polisi menduga mereka tengah mabuk sebelum melancarkan aksinya untuk menganiaya David.
"Terkait miras, sejauh ini kejadiannya beberapa hari sebelum kejadian TKP. Ini sesuai dengan pengakuan (tersangka)," kata Direktur Kriminal dan Kriminal Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam siaran pers. Konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (4/3/2023).
Meski demikian, Hengki mengaku akan terus mendalaminya.
"Tentu saja akan kami terus dalami," jelasnya.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas serta satu pelaku anak yaitu A.