Malu Pernah Kena Tipu, Teddy Minahasa Ngaku Mau Balas Dendam ke Mami Linda dengan Cara Ini
- Tvonenews
VIVA Bandung – Terdakwa kasus peredaran narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa mengaku sempat berencana balas dendam ke Linda dengan cara menjebaknya dengan OTT sabu-sabu.
"Inilah pintu masuk untuk mengerjai dia (Linda)," kata Teddy Minahasa saat bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu, 1 Maret 2023.
Teddy Minahasa menuturkan niat menjebak Linda tersebut muncul lantaran Linda sempat memberikan informasi yang salah kepadanya pada tahun 2019.
Teddy Minahasa dan jajarannya saat itu tertipu dengan informasi yang diberikan Linda terkait penanganan narkoba dalam jumlah besar dari Myanmar.
"Dalam peristiwa tahun 2019 di kapal itu banyak anak buah saya. Saya malu kehormatan saya di depan anak buah saya, jenderal bisa tertipu mentah-mentah seperti ini," kata Teddy.
Kesempatan untuk menjebak datang ketika Linda menghubungi Teddy Minahasa untuk meminta ongkos ke Brunei Darussalam.
Alasan Linda saat itu ingin menjualkan koleksi keris milik Teddy Minahasa.
"Waktu itu saya pikir ini (Linda) pasti mau nipu lagi," kata Teddy.
Teddy pun mengarahkan mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, untuk memberikan sabu seberat lima kilogram kepada Linda.
Teddy meminta Dody untuk meminjam sabu seberat lima kilogram yang sudah ditahan Kejaksaan.
"Karena berdasarkan informasi dari Kapolres pemusnah itu 35 kilogram, lima kilogram dibawa ke Kejaksaan untuk persidangan," kata Teddy Minahasa.
Tujuannya agar Linda ditangkap saat memegang sabu tersebut.
"'Mas kita kerjain orang ini, ini orang brengsek pernah kerjain saya'," kata Teddy menirukan percakapan kepada Dody kala itu.
Linda, Teddy dan Dody kemudian ditangkap atas dugaan menjual sabu hasil barang bukti seberat lima kilogram.
Polda Metro Jaya menyatakan Teddy Minahasa telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.
Polres Bukittinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.
Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.
Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan. Sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.
Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy, yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.