Ternyata Ini Sosok Wanita yang Teriak 'Woi' saat Mario Dandy Aniaya David
Minggu, 5 Maret 2023 - 19:18 WIB
Sumber :
- Berbagai Sumber
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua orang tersangka yakni Mario Dandy Satriyo dan rekannya yang bernama Shane alias S. Keduanya dijerat dengan Pasal 76 c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun, subsider Pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara.