Kasus Teddy Minahasa Ogah Dibandingkan dengan Ferdy Sambo, Polri Tak Beri Alasan Detail

Teddy Minahasa dan Ferdy Sambo
Sumber :
  • Berbagai Sumber

VIVA Bandung – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tidak mau memberikan alasan secara detail kenapa kasus Teddy Minahasa Putra ogah dibandingkan dengan Ferdy Sambo yang menjalani sidang etik begitu cepat.

Daftar Polri 2024, Ini Link Download PDF Contoh Surat Persetujuan Orang Tua

"Beda casenya, jadi antara case TM dan Sambo tidak bisa dibandingkan apple to apple. Enggak bisa," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo dilansir dari VIVA, Senin (06/03/2023).

Kendati demikian, Dedi menjelaskan soal kewenangan hakim untuk menggelar sidang komisi kode etik dan profesi (KKEP) Polri. 

Daftar Polisi Bintara 2024 Sekarang Juga, Ini Syarat dan Cara Daftarnya: Dijamin Lulus!

Menurutnya, Polri saat ini masih menunggu selesainya proses hukum atau persidangan Irjen Teddy Minahasa terlebih dahulu.

"Tidak usah terlalu detail, kalau detail ngapain itu kewenangan hakim komisi. Hakim komisi itu rapat dulu sebelum melaksanakan proses persidangan. Menunggu proses hukumnya selesai dulu aja, jangan berandai-andai," ujarnya.

Hati-hati Penipuan! Ini Cara Daftar Polisi Bintara 2024 yang Benar: Jangan Asal-asalan

Teddy Minahasa dan Ferdy Sambo

Photo :
  • Berbagai Sumber

Malahan Dedi membandingkan sidang etik Teddy Minahasa seperti Bharada Richard Eliezer yang sudah inkrah. Meskipun, Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo juga sudah berkekuatan hukum tetap tapi belum disidang etik.

"Proses pidana selesai dulu, seperti halnya Eliezer, begitu selesai langsung diumumkan. Jadi tidak bisa apple to apple, setiap case itu memiliki karakteristik sendiri-sendiri, memiliki penafsiran sendiri-sendiri oleh hakim komisi, dia punya alasan yuridis sendiri yang bisa dipertanggunjawabkan oleh mereka," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana mati terhadap Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Imam Santoso. 

“Mengadili menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," kata Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023.

Ferdy Sambo juga sudah menjalani sidang etik dengan putusan pemberhentian dengan tidak hormat.