Ahli BNN Beri Penjelasan Soal Undercover Buying di Sidang Kasus Narkoba Teddy Minahasa
Bandung –Sidang perkara narkoba atas terdakwa eks Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Teddy Minahasa Putra digelar dengan mendengarkan keterangan ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).
Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan ahli dari Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Purn. Ahwil Loetan untuk membongkar skema penjualan narkoba.
Dalam persidangan yang digelar di ruang sidang utama PN Jakbar, Teddy Minahasa hadir langsung mendengarkan keterangan ahli. "Saudara sehat?," tanya Hakim Ketua, Jon Sarman.
"Alhamdulillah sehat, Yang Mulia," sahut Teddy Minahasa. Setelah mendengar keterangan itu, Hakim Jon melanjutkan pemeriksaan untuk menggali keterangan ahli BNN. Hakim Jon meminta ahli BNN agar menjelaskan tahapan undercover buying dalam perkara tersebut.
"Tolong ahli jelaskan tahapan-tahapan undercover buying?," ujar Hakim Jon.
Ahwil Loetan menjelaskan, pembelian terselubung berkaitan dengan membeli narkoba melalui undercover agent untuk mendapatkan narkoba sebagai barang bukti.
"Jika dinilai pimpinan sudah tepat waktunya, undercover buying bisa dilakukan berkali-kali sampai kepada orang penting dari sindikat tersebut," jelas Ahwil.