Saksi Ahli BNN Ungkap Hal Krusial Soal Undercover Buying di Persidangan Teddy Minahasa

teddy mihasa
Sumber :
  • viva.co.id

Bandung –Sidang perkara narkoba atas terdakwa eks Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Teddy Minahasa Putra digelar dengan mendengarkan keterangan ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar). 

Suami Sandra Dewi Jadi Tersangka Korupsi Timah, Rugikan Negara Sebesar Rp271 Triliun

Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan ahli dari Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Purn. Ahwil Loetan untuk membongkar skema penjualan narkoba. 

Dalam persidangan yang digelar di ruang sidang utama PN Jakbar, Teddy Minahasa hadir langsung mendengarkan keterangan ahli. "Saudara sehat?," tanya Hakim Ketua, Jon Sarman. 

Sidang Kasus Ibu Norma Risma, Akui Berzina di Kamar dengan Menantu

"Alhamdulillah sehat, Yang Mulia," sahut Teddy Minahasa. Setelah mendengar keterangan itu, Hakim Jon melanjutkan pemeriksaan untuk menggali keterangan ahli BNN. Hakim Jon meminta ahli BNN agar menjelaskan tahapan undercover buying dalam perkara tersebut.

"Tolong ahli jelaskan tahapan-tahapan undercover buying?," ujar Hakim Jon. 

Terbaru Kasus Al-Zaytun, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

Ahwil Loetan menjelaskan, pembelian terselubung berkaitan dengan membeli narkoba melalui undercover agent untuk mendapatkan narkoba sebagai barang bukti. 

"Jika dinilai pimpinan sudah tepat waktunya, undercover buying bisa dilakukan berkali-kali sampai kepada orang penting dari sindikat tersebut," jelas Ahwil. 

Halaman Selanjutnya
img_title