Polisi Ungkap Alasan Sel Tahanan Mario Dandy dan Shane Lukas Dipisah

Mario Dandy dan Shane Lukas
Sumber :
  • Kolase tvOne

VIVA Bandung – Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19), tersangka kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora (17) ditahan di sel terpisah. Keduanya telah ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya sejak Jumat, 3 Maret 2023.

Ngeri! Suami di Ciamis Mutilasi Istri, Ditahan di Sel Khusus, Polisi Ungkap Alasannya

"Dipisah (sel tahanannya)," kata Hengki saat dikonfirmasi wartawan, Senin, 6 Maret 2023.

Hengki mengungkapkan, pemisahan sel tahanan itu dilakukan pihaknya agar Mario Dandy dan Shane Lukas tidak bisa bertemu dan berkoordinasi untuk mengaburkan fakta-fakta hukum di balik kasus penganiayaan terhadap David.

Kontrak Habis, David Da Silva Tetap Ingin Latihan Bersama Persib Bandung

"Itu antisipasi agar tidak terulang lagi mereka berkoordinasi untuk mengaburkan fakta," ujarnya. 

Sebelumnya diberitakan, dua tersangka kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora (17) yakni Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) resmi ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya. Sebelumnya, keduanya ditahan di rutan Polres Metro Jakarta Selatan usai ditetapkan sebagai tersangka. 

Kabar Baik! David Da Silva Kembali Latihan Bersama Persib Bandung

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan keduanya dipindahkan ke rutan Polda Metro Jaya sejak Jumat, 3 Maret 2023.

"Iya (Mario Dandy dan Shane Lukas dipindahkan ke rutan Polda Metro Jaya). Sudah sejak Jumat," kata Trunoyudo saat dikonfirmasi wartawan, Senin, 6 Maret 2023.

Halaman Selanjutnya
img_title