Pengacara Ungkap Kondisi Keluarga AG: Ayahnya Stroke, Ibunya Sakit Kanker Paru

David dengan Mantan Pacarnya, AG
Sumber :
  • VIVA.co.id

VIVA Bandung – Mangatta Toding Allo, pengacara AG pelaku penganiayaan Cristalino David Ozora (17) mengungkap kondisi kesehatan keluarga kliennya yang cukup memprihatinkan. Kata dia, ayah dan Ibu AG, kekasih Mario Dandy, tengah menderita penyakit yang cukup serius.

Mirip Mutilasi Ciamis, Polisi Ungkap Pelaku Pembunu Ibu Kandung di Sukabumi Sempat Keliling ke Warga

"Ayahnya sedang sakit stroke, kami buka aja ya dan ibunya sedang sakit kanker paru," kata Mangatta kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin, 6 Maret 2023.

Tak hanya ayah dan ibunya, kakak dari AG juga memiliki riwayat penyakit jantung. Bahkan, kata Mangatta, kakak AG sempat menjalani operasi penyakit jantung belum lama ini.

Rekomendasi Ahli Gizi, Beri Anak Sarapan Cerdas dan Enerjik dengan Multigrain

"Kakaknya juga kemarin muncul di media itu habis operasi jantung, tapi dia memberanikan diri untuk menyampaikan suara dari pihak keluarga," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, aksi penganiayaan dilakukan Mario Dandy Satriyo kepada David di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin, 20 Februari 2023 malam. Berdasarkan hasil penyelidikan, Mario menganiaya David setelah mendengar AG, mendapatkan perlakuan tidak baik.

Hati-hati! Pelaku Pembunuh Vina Cirebon Masih Buron, Begini Ciri-cirinya

Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap Cristalino David Ozora (17) sejatinya telah direncanakan sejak awal.

Dimulai saat Mario menelepon rekannya yang juga tersangka, Shane Lukas (19) untuk meminta bertemu. Mario Dandy lantas pergi dengan Shane dan AG, kekasihnya ke tempat David berada di Pesanggrahan.

"Saat di mobil bertiga, ada mens rea, buat di sana," kata Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis, 2 Februari 2023.

Di Pesanggrahan itulah Mario menganiaya David. Mario beberapa kali menendang bagian kepala David, memukul, dan menginjak tengkuk. Mario juga sempat meneriakkan beberapa kata, salah satunya 'free kick' saat menganiaya David.

"Misal diantaranya ada kata-kata 'free kick', baru ditendang ke kepala, tendangan bebas. Ada kata-kata, 'gua gak takut kalau anak orang mati'. Bagi penyidik dan kami konsultasikan dengan ahli, ini  bisa mens rea, niat jahat dan wujud perbuatan," jelas Hengki.

Shane merupakan pihak yang melakukan perekaman penganiayaan atas perintah dari Mario Dandy. Shane juga dinilai telah melakukan upaya pembiaran atas penganiayaan yang terjadi.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas serta satu pelaku anak yaitu AG.

Mario Dandy dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Kemudian, tersangka Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA.

Sementara itu, AG yang merupakan pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum itu Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 Subsider Pasal 354 ayat 1 Juncto Pasal 56 Subsider Pasal 353 ayat 2 Juncto Pasal 56 Subsider 351 ayat 2 Juncto Pasal 56 KUHP.