LPSK Lindungi David, Korban Penganiayaan Mario Dandy

David dengan Mantan Pacarnya, AG
Sumber :
  • VIVA.co.id

VIVA Bandung – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan untuk memberi perlindungan kepada Cristalino David Ozora (17).

Tampil Memukau Layar AMOLED 120Hz Redmi Note 13 Dilengkapi Fitur Perlindungan Mata

"Perlindungan terhadap D diputuskan dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada Senin 6 Maret 2023," ucap Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, kepada wartawan, Senin 6 Maret 2023.

Dia mengungkap, jenis perlindungan yang diberikan kepada David adalah pemenuhan hak prosedural, bantuan medis dan rehabilitasi psikologis.

Smartphone 1 Jutaan Tapi Punya Keamanan Setara Brankas Bank

"Hanya untuk rehabilitasi psikologis baru akan diberikan menunggu kondisi Ananda D membaik," ujarnya.

Hasto menyebut, untuk pemberian layanan rehabilitasi psikologis diperlukan asesmen, sehingga mau tidak mau, lanjutnya, harus menunggu kondisi David sadar dari komanya.

Fitur Rahasia Galaxy A06 Bikin Data Pribadi Aman Banget

Dirinya menambahkan, permohonan perlindungan David diterima karena dinilai sudah memenuhi syarat perlindungan, baik formil maupun materiil. Selain itu, kata Hasto, kasus penganiayaan berat yang diderita korban juga termasuk dalam tindak pidana prioritas LPSK.

"Selain korban D, saat ini LPSK juga telah melakukan penelahan permohonan perlindungan dari tiga orang saksi. Dari ketiga orang itu, termasuk AG, teman perempuan tersangka Mario Dandy, yang sudah ditetapkan pihak kepolisian sebagai anak yang berkonflik dengan hukum," ucapnya lagi.

Halaman Selanjutnya
img_title