Pengacara David Sebut Kesaksian Kakak Pacar Mario Dandy Perlu Diragukan
- YouTube/Najwa Shihab
VIVA Bandung – Kuasa hukum David, Melissa Anggraini mengungkapkan alasan kenapa kesaksian Ivana Yoan selaku kakak AG, pacar Mario Dandy perlu diragukan.
Namun sebelum Melissa mengungkapkan alasan tersebut. Terlebih dahulu dia menjelaskan tentang definisi saksi menurut pasal 1 angka 26 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
"Saksi adalah seorang rang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri," kata Melissa seperti dikutip dari akun Twitternya, Selasa (07/03/2023).
Alasan kesaksian atau klarifikasi dari kakak AG perlu diragukan, lanjut Melissa, karena saat terjadinya penganiayaan dia tidak ada di lokasi atau melihat secara langsung.
"Keterangan yang berasal dari seseorang yang mana dia tidak melihat, mendengar dan mengalami sendiri tidak bernilai di mata hukum (testimonium de auditu)," sambungnya.
Dalam cuitan lainnya, Melissa juga menuliskan bahwa kasus yang ditanganinya saat ini sedang saling serang. Adapun para pihak pelaku tiba-tiba merubah stetmennya.