Mario Dandy Tak Tahu Ayahnya Diperiksa KPK

Mario Dandy Satrio
Sumber :
  • Intipseleb

VIVA Bandung – Mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo diperiksa KPK berawal dari kelakukan anaknya, Mario Dandy Satriyo (20) yang melakukan penganiayaan terhadap David (17) anak pengurus GP Ansor DKI Jakarta.

Pengacara APSI Minta KPK Tangkap Eks Bupati Subang Eep Hidayat: Jangan Tebang Pilih

Kini, selain diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK terkait harta kekayaannya yang tidak wajar, Rafael juga sudah resmi dipecat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Mungkin kurang paham ya, soalnya kan di dalam (penjara) tidak ada alat komunikasi," kata Pengacara Mario Dandy Satriyo, Dolfie Rompas, kepada wartawan, Rabu 8 Maret 2023.

Nayunda Nabila, Biduan Cantik yang Disewa SYL Rp100 Juta Bilang Ini ke KPK

Saat ditanya apakah sebagai pengacara sudah sempat memberitahu Mario atau belum terkait hal ini, Dolfie mengaku dia cuma fokus pada proses pendampingan kliennya saja dalam menghadapi proses hukum. Dia mengaku tidak mengurus hal seperti memberitahu Mario kalau ayahnya tersandung kasus akibat ulahnya.

"Kami hanya fokus kepada proses pendampingan saja yang terkait dengan pemeriksaan dari penyidik. tidak mengurus hal-hal itu," ucap dia.

Sempat Disewa SYL Rp100 Juta, KPK Panggil Biduan Nayunda Nabila

Dirinya pun mengklaim tidak tahu apakah orangtua Mario mengunjunginya selama di tahanan atau tidak. Dolfie mengatakan juga tak pernah tahu apakah ada keinginan dari Mario bertemu dengan kedua orangtuanya. Dia mengaku cuma benar-benar mendampingi Mario saat diperiksa penyidik. Selepas itu, Dolfie mangatakan tidak pernah banyak bicara dengan Mario.

"Saya tidak tahu. Ini kami hanya dipanggil karena kebetulan kami sebagai kuasanya Mario," ujar dia lagi.

Sebagai informasi, Mario Dandy dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.