Pacar Mario Ditahan di LPKS, Kondisi Orang Tua Jadi Pertimbangan: Ternyata….

Pacar Mario Dandy
Sumber :
  • intipseleb

Viva BandungWanita A yang memiliki status atau hubungan khusus dengan Mario Dandy Satriyo ditahan di Lembaga Kesejahteraan Sosial (LPKS), karena keterlibatannya dalam kasus penganiayaan David.

Kilas Balik Kasus Penganiayaan Anak Anggota DPR Gregorius Tannur yang Kini Dinyatakan Bebas

Insiden penganiayaan pada hari itu yang mengakibatkan David harus dibawa ke rumah sakit dalam kondisi kritis.

A tidak pernah tampil di depan umum karena sebelumnya disebut sebagai anak pelaku.

Demi Mendapatkan Restu, Pria di Semarang Kirim Video Persetubuhan ke Orang Tua Pacar

Yakni, seorang pelaku yang melanggar hukum dan masih anak-anak. Mengingat usia Agnes Gracia masih 15 tahun. 

A akhirnya ditahan setelah enam jam menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. 

Kisah Tragis Ibu Bhayangkari Polres Parepare, Selain KDRT Sang Suami Juga Sering Lakukan Hal Ini

Sosok yang terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap David ini ditahan di LPKS, dalam kurun beberapa waktu ke depan.

Menurut keputusan dalam proses penahanan ini, Ada akan mendekam selama tujuh hari ke depan.

Ternyata ada sebab A ditahan di LPKS oleh pihak berwajib usai dirinya melakukan pemeriksaan selama enam jam.

Terdapat dua pertimbangan yang diterapkan ke sosok A yakni objektif dan subjektif. Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi pun menjabarkan.

Pertimbangan objektif adalah ancaman hukuman yang dijatuhkan kepada A di atas lima tahun.

Sedangkan subjektif yakni sebuah kekhawatiran seperti melarikan diri, menghilangkan barang bukti, hingga mengurangi terjadinya perbuatan pidana.

Disebutkan juga bahwa adan pertimbangan lain soal A ditahan di LPKS.

Rupanya, kekasih Mario Dandy, punya pertimbangan khusus. Melihat status A sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.

Dia disebut masih membutuhkan pendampingan. Orang tuanya yang sakit-sakitan juga menjadi pertimbangan. 

Namun waktu penahanan masih akan berubah, sesuai dengan keputusan kejaksaan kepada A.

Kejaksaan memiliki wewenang kepada tim penyidik untuk memperpanjang masa penahanan, paling tidak delapan hari ke depan.