Stasiun TV 'Bandel' Tayangkan Wawancara Eliezer hingga Perlindungannya Dicabut LPSK

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
Sumber :
  • ANTARA/Muhammad Zulfikar

VIVA Bandung – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengaku sudah memperingati salah satu stasiun TV yang mewawancarai Richard Eliezer. Bahkan, LPSK juga sudah menyebut bakal ada konsekuensi terhadap perlindungan Richard jika tetap bersikeras menayangkan wawancara tersebut

Polda Sumsel Update Status Ibu Lady Aurelia Usai Sang Sopir Dijadikan Tersangka

"LPSK telah menyampaikan surat keberatan kepada pimpinan media tersebut, dan meminta agar wawancara tidak ditayangkan karena terdapat konsekuensi tentunya terhadap perlindungan saudara Richard Eliezer," ujar Tenaga Ahli LPSK, Syahrial M Wiryawan saat konferensi pers di Kantor LPSK, Jumat 10 Maret 2023.

Syahrial mengatakan, stasiun TV yang melakukan wawancara terhadap Richard Eliezer tetap menayangkan pada Kamis 9 Maret 2023 malam. Atas dasar itu, LPSK mencabut perlindungan Richard Eliezer.

Gimana Rasanya WhatsApp dengan Tampilan Baru? Yuk, Coba Sekarang!

"Namun dalam kenyataannya, wawancara terhadap saudara RE tetap ditayangkan pada Kamis malam pukul 20.30 WIB. Atas hal tersebut, maka Kamis, 9 Maret 2023, LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada saudara Richard Eliezer," katanya.

Dalam kasus ini, Polri menetapkan 5 orang tersangka dalam pembunuhan berencana Brigadir J, yaitu Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

WhatsApp Jadi Lebih Seru! Ini Cara Ubah Tampilan yang Bikin Betah

Richard Eliezer didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dakwaan pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Richard menyebut bahwa dirinya diperintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Namun, dia tidak kuasa menolak perintah dari atasannya tersebut lantaran takut.

Halaman Selanjutnya
img_title