Pengacara Bantah LPSK Cabut Perlindungan Gegara Richard Eliezer Langgar Perjanjian
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
VIVA Bandung – Pengacara Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ronny Talapessy menyayangkan keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut status perlindungan terhadap Richard Eliezer, narapidana pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Jumat, 10 Maret 2023.
Ronny mengatakan keputusan LPSK mencabut perlindungan ke Richard itu tidak cukup bijaksana dan merugikan terpenuhinya hak hukum dari Eliezer.
Menurut Ronny, ada nuansa ego sektoral yang semestinya tidak perlu hadir apabila LPSK mau lebih membangun komunikasi lebih efektif. Hal-hal seperti ini tidak perlu melibatkan Richard Eliezer sampai harus mengorbankan hak-hak kliennya.
"Saya sebagai penasihat hukum meminta agar LPSK tetap menjamin hak-hak Eliezer sesuai amanat Undang-undang terhadap seseorang yang terlindungi," kata Ronny, Jumat 10 Maret 2023.
Ia menyebut Richard Eliezer dan keluarganya juga tidak keberatan untuk diwawancarai stasiun televisi, karena temanya bukan menyerang siapa pun. Akan tetapi, kata dia, topik yang diangkat mengenai penyesalan.
Ronny juga menegaskan kliennya tidak melanggar perjanjian dengan LPSK karena diwawancarai stasiun televisi. Menurut dia, pihak televisi swasta yang mewawancarai Richard Eliezer sudah memenuhi prosedural.
"Tidak benar apa yang dikatakan oleh LPSK bahwa Richard Eliezer melanggar perjanjian, pada poin tidak berhubungan dan memberikan komentar apapun secara langsung dan terbuka pada pihak manapun, tanpa sepengetahuan dan persetujuan LPSK," kata Ronny.