Pengacara Bantah LPSK Cabut Perlindungan Gegara Richard Eliezer Langgar Perjanjian
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Ia menjelaskan sebelum satu hari dilaksanakan wawancara kepada Richard Eliezer, sejumlah pihak yang terkait termasuk LPSK sudah mendapatkan perizinan. Bahkan, Ronny berkomunikasi langsung dengan para pihak termasuk LPSK.
"Saya sebagai penasihat hukum, saya melakukan konfirmasi langsung kepada para pihak tersebut dan pihak yang berwenang dan pihak LPSK. Saya menelepon langsung salah satu Komisioner Wakil Ketua LPSK terkait akan diadakannya wawancara dengan Richard Eliezer," ungkapnya.
Saat itu, Ronny menyebut Komisioner LPSK tidak keberatan apabila Richard Eliezer setuju untuk dilakukan wawancara. "Yang disampaikan oleh pihak LPSK adalah silakan saja asal yang bersangkutan atau Richard Eliezer setuju. Kalau kita lihat di sini sudah disampaikan oleh komisioner asal yang bersangkutan setuju," jelas dia.
Disamping itu, Ronny mengatakan dalam Undang-Undang Pers juga diatur bahwa narasumber yang akan dimintakan wawancara tersebut tidak keberatan. Bahkan, penasihat hukum juga melakukan konfirmasi tidak keberatan termasuk keluarga Richard Eliezer.
"“Sehingga tidak benar seperti tadi kita dengarkan bersama bahwa LPSK tidak diberitahukan. Jadi saya punya dokumentasinya secara lengkap dan jelas, ada surat juga, tembusan," ujarnya.
Jadi, Ronny mengatakan surat perizinan untuk mengadakan interview dengan Richard Eliezer sudah dikantongi dari sejumlah instansi terkait terutama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM. Sebab, Richard Eliezer saat ini dibawah binaan Kementerian Hukum dan HAM sebagai narapidana.
"Bahwa Richard Elieser dalam hal ini sebagai warga binaan, tanggungjawabnya adalah di Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan Lapas Salemba, Cabang Rutan Bareskrim Cabang Salemba. Jadi, semua itu prosedur ketentuan hukum sudah dilaksanakan dan atas sepengetahuan dari LPSK," pungkasnya.