Tak Dilindungi LPSK Lagi, Bharada E Dipastikan Tetap Ditahan di Rutan Bareskrim Polri

Bharada E
Sumber :
  • VIVA.co.id

VIVA Bandung – Meskipun perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terhadap Richard Eliezer alias Bharada E resmi dicabut, dia dipastikan tetap menjalani masa pidana di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Daftar Polri 2024, Ini Link Download PDF Contoh Surat Persetujuan Orang Tua

Hal ini diungkapkan oleh Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti kepada wartawan.

“Sampai saat ini masih di Rutan Bareskrim. Yang pasti Rutan Bareskrim ya penahanan, menjalani pidana sampai saat ini kita masih di Rutan Bareskrim,” ujar Rika dilansir pada Sabtu (11/03/2023).

Daftar Polisi Bintara 2024 Sekarang Juga, Ini Syarat dan Cara Daftarnya: Dijamin Lulus!

Diketahui sebelumnya, LPSK telah mencabut perlindungan terhadap Richard Eliezer akibat melakukan wawancara eksklusif dengan salah satu stasiun televisi swasta. 

Rika menegaskan, Richard Eliezer tetap akan menjalani masa pidananya di Rutan Bareskrim Polri sesuai dengan putusan akhir.

Hati-hati Penipuan! Ini Cara Daftar Polisi Bintara 2024 yang Benar: Jangan Asal-asalan

Bharada E Jalani Kode Etik

Photo :
  • viva.co.id

“Begini, yang pasti kita di putusan terakhir menjalani pidananya di Rutan Bareskrim seperti itu. Jadi kita pelaksanaan masih di Rutan Bareskrim, belum ada perubahan,” tegasnya.

Halaman Selanjutnya
img_title