Mario Dandy Tertunduk dan Menangis, Dirinya Merasa Khilaf Saat Aniaya David
- tvOnenews
Viva Bandung – Momen yang mengharukan bagi para penyidik Polda Metro Jaya di Perumahan Green Permata Residence, Jalan Swadarma Raya, Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Jum`at, 10 Maret 2023 kemarin.
Akun TikTok bernama @ekoriswanto10 mengunggah rekontruksi timelapse penganiayaan Mario Dandy Satriyo terhadap anak seorang pengurus GP Ansor. Tampak jelas Dandi menunduk dan mengucek matanya beberapa kali.
Ia seperti tak kuasa menahan air mata saat melihat adegan David melakukan push-up. ia merasa masih tidak percaya dengan perlakuan dirinya sendiri (Khilaf) dalam menganiaya David.
Selain Mario Dandy, tersangka lain yakni Shane Luka juga hadir dalam pemeragaan penyerangan tersebut. Sedangkan pacar Mario, Dandy, AG, tidak bisa dicasting karena masih di bawah umur.
Unggahan akun TikTok yang memperlihatkan Mario Dandy menangis itu pun langsung dihujani komentar netizen.
Ada diantara mereka yang berharap Dandy dapat menjadi orang yang lebih baik atas kejadian ini.
"Proses pendewasaan orang memang beda-beda, jalanin aja Mario. Semoga ini semua bisa jadi pelajaran penting buat masa depan mu agar bisa jadi orang yang lebih baik," kata salah satu pengguna Tiktok.
Adegan penganiayaan Mario ke David juga membuat Saksi (N), orang tua teman korban, tak kuat menahan air mata. N. dibawa masuk untuk menghentikan serangan Mario terhadap korban yang berteriak dari lantai dua.
Sekadar informasi, pada Senin 20 Februari 2023, David dianiaya oleh Mario Dandy di sebuah gang kosong di kawasan perumahan Permata Hijau, Jalan Swadarma Raya, Kelurahan Ulujami, Jakarta Selatan.
Mario Dandy dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Kemudian, tersangka Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA.
Sementara itu, AG yang merupakan pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 subsider Pasal 354 ayat 1 Juncto Pasal 56 subsider Pasal 353 ayat 2 Juncto Pasal 56 subsider 351 ayat 2 Juncto Pasal 56 KUHP.