Benarkah APA Mantan Mario Dandy dalam Kasus Penganiayaan Terhadap David? Ini Faktanya
- intipseleb
Viva Bandung – Sosok perempuan berinisial APA yang menjadi saksi dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) itu diungkapkan pengacara Mario Dandy Satriyo (20), Dolfie Rompas. APA disebut memiliki hubungan dekat dengan Mario, anak mantan pegawai pajak Rafael Alun.
"Kalau dibilang mantan, saya tidak tahu. Tapi setahu saya mereka itu memiliki hubungan dekat. Yang setahu saya mereka itu sebagai teman ya," kata Dolfie Rompas saat dihubungi, Minggu (12/3/2023), dikutip dari Viva.
Dolfie tidak tahu sejak kapan Mario berteman dengan APA. Menurutnya, usia mereka sebaya. "Mungkin nggak jauh beda lah (umurnya)," ujar dia.
Menurut informasi lain dari pemilik akun Twitter @logikapolitikid mengumumkan hal yang sama.
Menurut pemilik akun @logikapolitikid tersebut, Rafael Alun Trisambodo mengaku tidak merestui hubungan antara Mario Dandy dengan A.
Rafael Alun Trisambodo justru menyayangkan hubungan sang anak dengan Anastasya Pretya Amanda harus kandas.
Kombes Ade Ary Syam dari Polres Metro Jakarta Selatan mengatakan, saksi baru itu sedang diperiksa. Saksi berinisial APA.
Ade menjelaskan, APA telah memberikan informasi ke Mario Dandy atas perbuatan tidak baik David terhadapa pacarnya, si A. APA menceritakan hal ini kepada Mario Dandy sebagai sahabat A.
"Saudari APA itulah yang menyampaikan perbuatan yang tidak baik itu, berdasarkan informasi dari anak korban ke saksi APA. Kemudian saksi APA menyampaikan ke tersangka MDS," kata Ade saat jumpa pers di kantornya, Jumat (24/2).
"Tersangka MDS mengkonfirmasi ke anak saksi A. Setelah dibenarkan itulah yang membuat Tersangka MDS emosi dan mengajak anak korban untuk ketemu," imbuh Ade.
Polisi akan memeriksa APA terkait penganiayaan David oleh Mario Dandy. APA akan dikonfrontasi dengan tersangka lain di Polda Metro Jaya.
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (8/3), mengatakan pihaknya akan menjalankan asas setiap orang setara di hadapan hukum (equality before the law).
Polda Metro Jaya akan melanjutkan pemeriksaan yang sebelumnya sudah dilakukan di Polres Metro Jaksel. "APA ini sudah diperiksa saat di Jakarta Selatan. Kami sampaikan sekali lagi equality before the law. Semua sama di mata hukum," ucapnya.
Polisi menetapkan dua tersangka, Mario Dandy dan Shane Lukas (19). Mereka ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Seorang gadis muda berinisial A, pacar Mario, berstatus sebagai pelaku anak.
Wanita A ditahan di Lembaga Sosial (LPKS) selama 7 hari. Penyidik memiliki opsi untuk memperpanjang penahanan A selama 8 hari lagi.