Hari Ini, LPSK Akan Putuskan Permohonan Perlindungan Hukum AG Pacar Mario Dandy
- ANTARA/Muhammad Zulfikar
VIVA Bandung – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan mengumumkan keputusan permohonan perlindungan hukum terhadap pelaku anak, AG (15) pacar Mario Dandy Satrio hari ini, Senin (13/03/2023).
Sebelumnya, AG mengajukan permohonan perlindungan pada LPSK dalam kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo kepada David Ozora.
"Sudah, besok Senin (hari ini) mungkin akan diputuskan permohonannya (diterima atau ditolak)," kata Wakil LPSK, Edwin Partogi saat dikonfirmasi awak media, Minggu (12/03/2023) kemarin.
Menurut Edwin, LPSK telah melakukan pendalaman terkait dengan keterangan AG ke penyidik, mulai dari statusnya sebagai saksi hingga ditetapkan sebagai tersangka. Tak terkecuali munculnya fakta baru saat rekontruksi pada Jumat 10 Maret 2023.
"Keterangan sebelum dan ketika peristiwa. Tentu (saat rekonstruksi) Sikap tindak A selama peristiwa," ujar Edwin.
Kendati demikian, Edwin tidak mau membeberkan secara rinci terkait hal itu. Pasalnya, kata dia, masih dalam proses penelaahan oleh tim LPSK untuk dijadikan pertimbangan apakah diterima atau tidak.