Pasca Kasus Penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Dituntut Jaksa 12 Tahun Penjara

Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas menjalani sidang
Sumber :
  • VIVA.co.id

Viva Bandung – Sidang pembacaan tuntutan untuk tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas digelar siang ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tidak Terbukti Lakukan Pembunuhan Jadi Alasan Hakim Bebaskan Gregorius Ronald Tanur

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta hukuman 12 tahun penjara untuk Mario Dandy atas kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora yang dilakukannya. Yuk Simak informasi selengkapnya.

Dituntut 12 Tahun

Divonis 9 Tahun Penjara Akibat Korupsi, Eks Dirut Pertamina Sampai Bawa-bawa Akhirat

Setelah serangkaian sidang yang dijalani, Mario Dandy dituntut 12 tahun bui oleh Jaksa usai menganiaya brutal David Ozora di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

"Kami Penuntut Umum, menuntut supaya hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo selama 12 tahun penjara," ujar Jaksa dilansir dari laman Viva, Selasa 15 Agustus 2023.

Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Digelar Hari Ini, PN Bandung Instruksi Pengamanan Ganda

Tuntutan yang diminta Jaksa sesuai dengan dakwaan yang diberikan kepada Mario Dandy. Di mana sebelumnya, anak Rafael Alun Trisambodo itu didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap Cristalino David Ozora. Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jaksa mengatakan penganiayaan berat itu dilakukan Mario bersama dengan terdakwa Shane Lukas dan anak AG.

Jaksa menyatakan Mario Dandy terbukti melanggar Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat berencana.

Halaman Selanjutnya
img_title