Terbaru, Klarifikasi Pihak Amanda Soal Keterlibatan pada Kasus Mario Dandy

Sumantap Simorangkir, Kuasa Hukum Anastasia Pretya Amanda (APA)
Sumber :
  • YouTube

VIVA Bandung – Perempuan bernama Anastasya Pretya Amanda (APA) kini tengah menjadi sorotan publik lantaran disebut sebagai provokator utama dalam kasus Mario Dandy Satrio yang menganiaya David Ozora.

Kabar Baik! David Da Silva Kembali Latihan Bersama Persib Bandung

Menanggapi hal itu, Sumantap Simorangkir selaku kuasa hukum Amanda akhirnya angkat bicara. Sumantap mengklarifikasi soal kliennya yang disebut sebagai provokator dalam kasus ini.

Dia mengatakan, pihaknya sangat keberatan jika kliennya terus dilibatkan dalam kasus penganiyaan David Ozora. Karena menurutnya, saat kejadian berlangsung Amanda tidak ada di lokasi.

Unggah Bukti Foto Penganiayaan, Aghnia Punjabi Nggak Kuat Lihat Kondisi Anak

"Selaku kuasa hukum dan khususnya Amanda/APA beserta keluarga sangat keberatan atas adanya pihak-pihak baik dalam suatu konferensi pers maupun di media sosial yang menyebut maupun mengkait-kaitkan klien kami dalam kejadian tersebut," kata Sumantap dikutip dari VIVA, Senin (13/03/2023).

Lebih lanjut, Sumantap menjelaskan Amanda memang pernah hubungan asmara dengan Mario Dandy. Namun sejak tahun 2022 hubungan keduanya telah kandas.

Aghnia Punjabi Beberkan Kronologi Dugaan Penganiayaan Terhadap Anaknya

Mario Dandy Satrio dan pacarnya, AG

Photo :
  • Twitter

"Sebagai keterangan saja serta patut diketahui bahwa benar Amanda (APA) adalah teman Mario Dandy (MDS) kira-kira sejak Oktober tahun 2021 dan pada waktu itu berlanjut menjadi teman dekat (istilah pacar). Dan pertemanan dekat itu akhirnya selesai (putus/tidak berlanjut) sejak Oktober 2022," jelasnya.

Selanjutnya, Sumantap mengatakan bahwa kliennya tersebut tidak pernah berkomunikasi lagi dengan Mario Dandy sejak hubungannya putus. Namun, kata dia, Mario Dandy yang sering menghubungi Amanda.

Dia berharap dengan adanya klarifikasi ini bisa meluruskan terhadap pemberitaan miring di media sosial.

"(Kami) meluruskan pemberitaan ini sebagai keadaan yang sebenarnya sehingga tidak lagi menjadi simpang siur yang dapat mengakibatkan timbulnya pencemaran nama baik dan kerugian materil maupun immateriil terhadap klien kami dan atau telah menjadikan pemberitaan tidak berimbang atau tanpa konfirmasi terlebih dahulu," pungkasnya.