Polisi Malaysia Tangkap 2 Pelaku yang Ancam Bunuh Grup Band Radja
VIVA Bandung – Pihak Kepolisian Malaysia telah menangkap dua orang pelaku yang melakukan ancaman pembunuhan terhadap grup band Radja saat manggung di Larkin Arena Indoor Stadium Malaysia pada Sabtu (11/03/2023) malam.
Kepala Kepolisian Johor, Datuk Kamarul Zaman Mamat mengatakan, keduanya ditangkap di wilayah Johor Baru pada Minggu (12/03/2023) waktu setempat.
Menurut Kamarul, berjenis kelamin laki-laki dan berusia 37 tahun dan 48 tahun. Pihak kepolisian tidak menyebutkan identitas mereka ke publik.
"Kasus ini sedang diselidiki berdasarkan pada 506 Undang-undang Hukum Pidana untuk tuduhan intimidasi kriminal dan pasal 14 Undang-undang Pidana Ringan tahun 1995 atas tuduhan perilaku menghina," kata Kamarul dilansir dari The Star, Senin (13/03/2023).
Lebih lanjut, Kamarul menyebutkan, salah satu pria yang ditangkap itu adalah seorang warga negara asing (WNA). Namun dia tidak menyebutkan dari mana asal negaranya.
"Penyelidikan mengungkapkan bahwa salah satu tersangka merupakan warga lokal dan satu lainnya merupakan warga negara asing," ujarnya.
Masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus itu diminta untuk segera melaporkannya ke pihak kepolisian.
"Orang-orang dengan informasi soal kasus ini bisa datang atau menghubungi kantor polisi terdekat," ucap Kamarul.
Diberitakan sebelumnya, grup band tanah air, Radja menerima ancaman pembunuhan setelah tampil dalam konser
Vokalis Radja, Ian Kasela, mengatakan ancaman pembunuhan itu terjadi sekitar pukul 23.15 waktu setempat.
Menurut Ian, ada kesalahpahaman antara grup bandnya dengan pihak penyelenggara acara yang akhirnya berujung adanya penghinaan hingga ancaman pembunuhan. Namun, dia tidak menyebutkan lebih rinci bagaimana pemicu kesalahpahaman tersebut.