Suntik Mati Kades di Banten, Mantri SH Terancam 15 Tahun Penjara

Mantri SH (baju biru)
Sumber :
  • Dok. Istimewa

VIVA BandungMantri penyuntik mati Kades, SH, sementara ini dikenakan pasal yang sama dengan Bharada E kala itu, yakni Pasal 338. Pasal tersebut berbunyi, "Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun".

Selebgram Stevie Agnecya Mati Kena Santet, Nyai Dewi Rantian Ramal Ini: Benar!

Tak cukup sampai disitu, Sang Mantri juga dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan. Pasal itu berbunyi "Jika perbuatan (penganiayaan) itu menjadikan mati orangnya, dia dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun."

Kedua pasal itu masih bisa berubah, jika di kemudian hari ditemukan fakta baru, terutama hasil otopsi dan hasil pemeriksaan sampel tubuh korban, Salamunasir.

Santri Ponpes Kediri Tewas Mengenaskan, Pihak Polisi Tetapkan 4 Pelaku

"Sementara ya, pasal yang kami kenakan itu 338 dan 351 ayat (3) KUHP. Tapi itu dapat berubah melihat perkembangan penyidikan," ujar Wakapolresta Serkot, AKBP Hujra Soumena, Selasa 14 Maret 2023.

Pengenaan pasal tersebut tidak ditampik oleh pengacara SH. Raden Yayan Elang mengaku bersiap membela kliennya, dengan segala konsekuensi yang akan muncul.

Dante Sempat Berenang ke Tepi Sebelum Ditenggelamkan Yudha Arfandi Sebanyak 12 Kali

"Sementara dikenakan pasal pembunuhan biasa," ujar pria yang akrab disapa Yayan itu, Selasa.

Yayan menerangkan kalau korban, Salamunasir, Kades Curug Goong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten, memberikan handphone untuk NN, istri dari SH.

Halaman Selanjutnya
img_title