Ketua LPSK Beri Penjelasan Permohonan Pacar Mario Dandy Ditolak

Mario Dandy Satrio dan pacarnya, AG serta Shane Lukas
Sumber :
  • Berbagai Sumber

BandungPermohonan perlindungan yang diajukan oleh pacar Mario Dandy Satrio, yaitu AG (15), ditolak oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Tampil Memukau Layar AMOLED 120Hz Redmi Note 13 Dilengkapi Fitur Perlindungan Mata

"Kami sudah putuskan menolak," ucap Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas kepada wartawan, Selasa 14 Maret 2023.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah memproses terkait dengan permintaaan perlindungan dari pelaku anak, AG (15) dalam kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo kepada David Ozora. Dia mengatakan akan segera mengumumkan permintaan itu. 

Smartphone 1 Jutaan Tapi Punya Keamanan Setara Brankas Bank

"Sudah, besok Senin (hari ini) mungkin akan diputuskan permohonannya (diterima atau ditolak)," ujar Wakil LPSK, Edwin Partogi saat dikonfirmasi wartawan pada Minggu 12 Maret 2023. 

Diketahui, Mario Dandy menganiaya David di area Perumahan Green Permata di Jalan Swadarma Raya Kelurahan Ulujami, Jakarta Selatan pada Senin 20 Februari 2023. 

Fitur Rahasia Galaxy A06 Bikin Data Pribadi Aman Banget

Hasto Atmojo Suroyo, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), mengungkapkan alasan LPSK menolak permintaan perlindungan mantan pacar Mario Dandy Satrio AG.

Menurutnya, permohonan perlindungan klien ditolak karena tidak memenuhi syarat perlindungan sesuai Pasal 28 ayat (1) huruf a dan d.Pasal ini mengatur syarat formil perlindungan saksi dan/atau korban.  

Halaman Selanjutnya
img_title