Mantri Penyuntik Mati Kades Curung Goong Dijerat Pasal Pembunuhan, Terancam 15 Tahun Penjara

Tasangka penyuntik mati kades curung terancam dihukum 15 tahun
Sumber :
  • viva.co.id

VIVA Bandung - Mantri penyuntik mati Kades, Curung Goong Serang sementara ini dikenakan pasal berlapis yakni pasal 338 dan Pasal 351 ayat 1 serta pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.

Kronologi Kabag Ops AKP Dadang Iskandar Tembak Kepala Kasatreskrim AKP Ulil Ryanto Anshari

Wakapolresta Serkot, AKBP Hujra Soumena pelaku sementara ini dikenakan Sampai ditemukan fakta baru setelah hasil autopsi dan hasil pemeriksaan sampel tubuh korban keluar.

"Sementara ya, pasal yang kami kenakan itu 338 dan 351 ayat (3) KUHP. Tapi itu dapat berubah melihat perkembangan penyidikan," ujar Wakapolresta Serkot, AKBP Hujra Soumena, dikutip dari viva.co.id

Kabag Ops AKP Dadang Iskandar Tembak Kepala Kasatreskrim AKP Ulil Ryanto Anshari Diduga Sudah Direncanakan

Sementara kuasa hukum korban Raden Yayan tidak menampik hal tersebut dan terlihat kurang puas, namun ia bersiap membelak kliennya tersebut bagaimanapun konsekuensinya.

"Sementara dikenakan pasal pembunuhan biasa," ujar pria yang akrab disapa Yayan itu, Selasa.

Evakuasi di TKP Kecelakaan Maut Tol Cipularang Masih Berlangsung, Damkar Diturunkan