Debat dengan Ahli Forensik Digital, Kuasa Hukum Teddy Minahasa Tanya Soal Ini

Persidangan kasus Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta
Sumber :
  • tvOneNews

VIVA Bandung – Salah satu pengacara Teddy Minahasa, Anthony Djono berdebat panjang dengan ahli forensik digital, Ruby Alamsyah yang dihadirkan guna meringankan terdakwa Teddy Minahasa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta, Senin (13/03/2023).

Seorang Suami di Bangkalan Pergoki Istri 'Check In' Bareng Selingkuhan di Hotel

Dalam persidangan itu, Anthony menanyakan laporan digital forensik yang diketik manual dinilai ada kejanggalan karena ada kesalahan tanggal, nomor pengirim, dan nomor penerima.

"Kemudian dinyatakan ada kemungkinan kesalahan ketik, apakah masih dijamin keaslian dan keutuhan?" tanya Anthony dikutip dari tvOneNews, Rabu (15/03/2023).

Kata Ustadz Derry Sulaiman Soal Trik Pengobatan Palsu Gus Samsudin

Mendengar pertanyaan itu, Ruby Alamsyah menjawab bahwa ahli forensik digital mana pun tidak akan mungkin mengetik ulang tampilan pembicaraan tersebut. Menurutnya, keaslian bukti tersebut bisa dipertanyakan apabila direkayasa.

"Nggak mungkinlah, seorang ahli itu mengetik ulang percakapan. Dan kalau dia mengetik seluruh percakapan yang tadi cukup banyak, siapa yang bisa jamin bahwa percakapan itu benar sesuai aslinya," jawab Ruby.

Ustadz Derry Sulaiman Bongkar Ajaran Janggal Gus Samsudin

teddy mihasa

Photo :
  • -

"Jadi, sudah ada tools forensik dan bisa melakukan eksport mestinya tampilannya itu otomatis dari software-nya. (Perbedaan nomor) itu agak janggal. Mestinya semua tampilan digital forensik itu karena hasil eksport dari software forensik dan komputer ataupun software itu mestinya gak ada gelit sesederhana itu," sambungnya.

Kemudian, Anthony kembali menanyakan soal kesaksian ahli digital forensik yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Menurut Anthony, ahli yang dihadirkan pihaknya dinilai lebih baik daripada ahli digital forensik yang dibawa jaksa.

"Yang Mulia, hanya untuk berita acara karena ahli yang dari Polda Metro Jaya (PMJ) mengatakan laporan dia itu hasil ketik manual, sedangkan ahli kami itu harus hasil eksport," ungkap Anthony.

Mendengar percakapan panjanh itu, sontak Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menegur Anthony karena dianggap menggurui di persidangan.

Setelah itu, Anthony langsung terdiam beberapa saat dan mengikuti intruksi dari hakim.

"Siap. Oke," kata Anthony singkat.