Klarifikasi, Kejaksaan Tawarkan Damai Antara David Dengan AG, Bukan Mario Dandy

ketua kejati dki dan AG
Sumber :

Viva Bandung – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta beberapa waktu lalu menawarkan perdamaian atau restorative justice (RJ) kepada keluarga David dengan tersangka Mario Dandy Satriyo CS membuat publik semakin panas.

Singgung Rhoma Irama Kecolongan, Begini Klarifikasi Pendakwah Ning Umi Laila

Setelah pernyataan Kejaksaan Agung DKI Jakarta membuat publik geram, kini muncul klarifikasi baru.

Penkum Kejati DKI Jakarta mengungkapkan pernyataan upaya mencari rekonsiliasi atau restorative justice bagi anak nakal atau nakal AG (pacar Mario Dandy).

Kerap Dikaitkan dengan Kasus Pencucian Uang, Raffi Ahmad Tegaskan Soal Ini

Pelaku anak AG lebih mungkin dipertimbangkan untuk masa depannya.

Kejaksaan Agung DKI Jakarta beralasan karena AG tidak melakukan kekerasan langsung terhadap David, hal itu diatur oleh UU Perlindungan Anak. 

Perbandingan Kekuatan Militer Israel Vs Iran, Siapa Paling Unggul?

"Statement Kejati DKI Jakarta memberikan peluang untuk menawarkan memberikan diversi kepada Anak AG (Agnes Gracia) yang berkonflik dengan hukum semata-mata hanya mempertimbangkan masa depan anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak,” tutur Penkum Kejati DKI Jakarta dalam keterangan tertulis, seperti dikutip oleh Viva dari pada Sabtu, 18 Maret 2023.

“Oleh karena perbuatan yang bersangkutan tidak secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban," tambahnya.

Kejaksaan jenguk david dan tawarkan damai

Photo :
  • -

Kejati menyarankan pihak David untuk berdamai dengan pelaku AG, namun apabila keluarga korban tidak menyetujui, maka restorative justice tidak akan dilakukan.

Terkait hal itu, Kejaksaan Agung DKI Jakarta juga menegaskan bahwa adanya restorative justice tidak dapat menghentikan dakwaan terhadap dua tersangka, Mario Dandy dan Shane Lukas.

Pasalnya, David sempat pingsan akibat ulah kedua pemuda tersebut dan belum pulih hingga saat ini. 

"Sehingga ancaman hukumannya lebih dari batas maksimal RJ (restorative justice), dan menjadikan Penuntut Umum untuk memberikan hukuman yang berat atas perbuatan yang sangat keji," tandasnya

Sebelumnya, Kejati memberi Penawaran Restorative Justice kepada pihak David dengan Mario Dandy Satriyo CS disampaikan langusng oleh Ketua Kejati DKI Jakarta, Reda Manthovani usai menjenguk korban di Rumah Sakit Mayapada, Jakarta Selatan, Kamis 16 Maret 2023.  

"Kami akan menawarkan RJ (restorative justice) kepada pihak keluarga korban (David)," kata Reda Manthovani, seperti dikutip oleh Viva dari Tvonenews Sabtu, 18 Maret 2023.

Reda mengatakan bahwa meski Mario Dandy CS kini sedang ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, namun proses restorative justice masih bisa dilakukan.

"Proses itu (RJ) masih bisa dilakukan usai seluruh berkas dilimpahkan ke kami,” tutur Reda Manthovani.

Banyak yang menduga bahwa pengacara DKI asal Jakarta telah main belakang dengan keluarga Mario Dandy Satriyo CS agar bisa lolos dalam kasus penganiayaan terhadap David.