Bukan Mario Dandy, Kajati DKI Tawari David Berdamai dengan AG

ketua kejati dki dan AG
Sumber :

VIVA BandungKejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengklarifikasi terkait opsi restorative justice (RJ) terhadap pelaku anak AG pada kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora.

Ketua Komisi III DPR RI Terkejut Mendengar Keganasan Anak Bos Toko Roti Penganiaya Karyawati

Hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta Ade Sofyansyah. 

Menurutnya, klarifikasi penawaran RJ kepada pelaku anak AG diperlukan dalam merinci pernyataan Kepala Kejati DKI Jakarta Reda Manthovani usai menjenguk David Ozora di RS Mayapada pada Kamis, 16 Maret 2023.

Anak Bos Tukang Roti yang Aniaya Karyawan Ditangkap Polisi Saat Bangun Tidur

"Statement Kajati DKI Jakarta memberikan peluang untuk menawarkan memberikan diversi kepada anak AG yang berkonflik dengan hukum semata-mata hanya mempertimbangkan masa depan anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak," kata Ade dalam keterangan persnya, Jumat, 17 Maret 2023.

Ade menuturkan penawaran restorative justice sebagai bentuk pelaku anak tersebut yang tak secara langsung melakukan aksi penganiayaan berat tersebut. 

Kata Polisi soal Penganiayaan Anak Bos Toko Roti Terhadap Karyawati di Jaktim

Kendati demikian, langkah opsi restorative justice khusus AG dapat terwujud jika pihak korban menyetujuinya. 

"Oleh karena perbuatan yang bersangkutan tidak secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban. Namun, apabila korban dan keluarga tidak memberikan upaya damai khusus terhadap pelaku anak AG yang berkonflik dengan hukum maka upaya restorative justice tidak akan dilakukan," ungkapnya. 

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Reda Manhovani menjenguk korban David Ozora yang masih terbaring lemah dan menjalani perawatan medis di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis (16/3/2023) malam. 

Usai menjenguk korban, Reda mengatakan masih adanya peluang restorative justice atau RJ dalam penanganan kasus tersebut.

"Di tahap berikutnya misalkan sudah dilimpahkan kepada kami proses itu (restorative justice) kami tetap menawarkan, apakah ini akan dimaafkan secara yuridis sehingga dapat dilakukan proses tadi," kata Reda kepada awak media. 

Reda menuturkan restorative justice bisa terwujud jika kedua belah pihak yakni korban dan para tersangka dapat menyetujuinya. Tapi, jika salah satu pihak menolaknya langkah restorative justice tidak akan dilakukan melainkan proses pengadilan yang berjalan. 

"Proses RJ dilakukan apabila kedua belah pihak memang menginginkan perdamaian dan tidak ingin melanjutkan lagi perkara ini. Tapi kalau salah satu pihak tidak bisa atau tidak menginginkan, serta bertepuk sebelah tangan namannya. Kami akan tetap tawarkan, masalah dilakukan RJ atau tidak itu tergantung para pihak, khususnya keluarga korban," ungkapnya.