Kenali Perbedaan Lebih Dekat KJP Tahap 1 dan 2, Beda Waktu dan Nominal Pencairan
- tvonenews.com
VIVABandung – Pemerintah terus berupaya mengurangi kesenjangan sosial ekonomi melalui program Kartu Jakarta Pintar (KJP) yang dirancang untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah.
Program yang terdiri dari dua tahap ini memiliki mekanisme dan tujuan berbeda dalam memberikan dukungan kepada warga yang membutuhkan.
Pada KJP Tahap 1, bantuan diberikan kepada masyarakat dengan kriteria spesifik, yakni mereka yang memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik dan Kartu Keluarga, dengan status Penghasilan Tidak Tetap (PTT) atau sama sekali tidak memiliki penghasilan.
Bantuan pada tahap ini berbentuk dana tunai sebesar Rp 200.000 yang diberikan setiap enam bulan sekali, memberikan sedikit kemudahan bagi keluarga untuk memenuhi kebutuhan dasarnya.
Berbeda dengan tahap pertama, KJP Tahap 2 memiliki mekanisme yang lebih kompleks dan berkelanjutan. Tahap ini hanya dapat diakses oleh mereka yang telah menerima bantuan pada tahap 1 selama minimal enam bulan.