Kejati DKI Jakarta Tutup Opsi Restorative Justice Bagi Mario Dandy cs
- tvOneNews.com
VIVA Bandung – Opsi restorative justice yang dimunculkan oleh kepala Kejasaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta terhadap kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satria (MDS) cs terhadap David Ozora dipastikan tidak akan terjadi.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan bahwa opsi peluang untuk terjadi restorative justice (damai) tidak akan terjadi, pasalnya tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh MDS sudah masuk katagori penganiayaa berat.
"Untuk tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas tertutup peluang untuk diberikan penghentian penuntutan melaui RJ karena menyebabkan akibat langsung korban sampai saat ini tidak sadar atau luka berat," ucap Ade Sofyan
Tidak hanya itu, pihak Kejati akan mempertimbangkan ancaman hukuman terberat bagi para tersangka, terutama bagi MDS dan SL.
"Ancaman hukumannya lebih dari batas maksimal RJ (teman Mario) dan menjadikan penuntut umum untuk memberikan hukuman yang berat atas perbuatan yang sangat keji," kata Ade, dikutip dari tvOneNews.com
Restorative justice adalah upaya penyelesaian perkara tidak pidana melalui dialog dan mediasi. dengan prinsip untuk memulihkan hubungan baik antara pelaku pidan dan korban dengan harus juga memperhatikan kondisi korban.
Proses untuk memulihak hubungan baik tersebut atau perdamaian dengan cara dialog ini bisa terlaksana bila korban dan keluarga menyetujui opsi tersebut.