Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara, Netizen : Sadis dan Sangat Kejam ke David Ozora
Jumat, 8 September 2023 - 13:46 WIB
Sumber :
Viva Bandung – Mario Dandy dinyatakan bersalah atas kasus penganiayaan terhadap korban anak David Ozora.
Majelis Hakim memutuskan vonis hukuman 12 tahun penjara ke Dandy dan restitusi sebesar Rp25 miliar karena terbukti melakukan penganiayaan, c Yuk simak informasi lengkapnya!
Mario Dandy Bersikap Sadis dan Kejam
Baca Juga :
Berkah Idul Adha, 2.654 Tahanan di Iran Diberi Keringanan Hukum, Ada Pembatalan Hukuman Mati
Dalam persidangan yang digelar hari ini, hakim membeberkan hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa Mario Dandy sehingga membuatnya dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.
“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa (Mario Dandy) sadis dan sangat kejam," kata hakim dalam putusannya, Kamis, 7 September 2023.
"Hal yang meringankan tidak ada," kata hakim lagi.
Halaman Selanjutnya
Hakim juga menyinggung soal selebrasi Mario Dandy usai menganiaya David yakni bak pemain bola Cristiano Ronaldo. Mario Dandy dinilai tampak menikmati penganiayaan yang dilakukannya terhadap David.