Mahfud MD Tak Setuju Kasus Penganiayaan Terhadap David Berpeluang Restorative Justice

Mahfud MD Tak Setuju Pernyataan Kejati DKI Jakarta
Sumber :
  • viva.co.id

VIVA Bandung - Pernyataan Kejati DKI Jakarta Reda Manthovani bahwa dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Terhadap David Ozora punya peluang restorative justice.

Jonathan Latumahina Ajak Masyarakat Kawal Ajuan Banding Mario Dandy : Jangan Sampai Masuk Angin!

Hal ini membuat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) angkat bicara.

Mahfud rupanya tidak sepakat dengan pendapat Kejati DKI Jakarta. Dia menyampaikan bahwa tidak sembarang hukum pidana bisa melakukan restorative justice (RJ).

Mario Dandy Ajukan Banding, Jonathan Latumahina Siap Kawal : Jangan Sampai Masuk Angin

Dia menyebut bahwa di dalam dunia hukum tidak semua pidan bisa menggunakan RJ, bahkan dia menyinggung Kejati keliru dan lebay.

Ini berita yang salah ataukah Kajati DKI yang keliru dan lebay ya? Dunia hukum tahu bahwa tidak setiap tindak pidana bisa pakai Restorative Justice (RJ) loh," ujar Mahfud

Alasan Jonathan Latumahina Pede Ajuan Banding Mario Dandy Ditolak Hakim Karena Atittude Mario Dandy

Dikutip dari viva co.id Menkopolhukam mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Mario Dandy sudah masuk penganiayaan berat.

Maka melihat dari itu kata Mahfud mekanisme restorative justice tidak dapat digunakan.

"Pasal yang dipakai untuk mengancam Mario itu termasuk tindak berat, tidak bisa pakai mekanisme RJ," tukas Mahfud