Tawari David-Mario Dandy Damai, Kejati DKI 'Dirujak' Netizen

david dan mario dandy
Sumber :

VIVA Bandung – Seolah genderang ditabuh usai Kepala kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengungkapkan upaya Restorative justice (RJ) pada kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo, anak mantan pejabat Dirjen Pajak terhadap anak pengurus GP Anshor Pusat, David Ozora.

Dibully Netizen Se-Indonesia Buntut Gol Bunuh Diri, Ibunda Pratama Arhan Teteskan Air Mata

Kata 'Damai' yang ditawarkan Kejati DKI Jakarta, Rida Manhovani tersebut, menuai berbagai kritik, terutama dari ayah David Ozora, Jonathan Latumahina. Menurutnya, lebih baik berperang daripada harus berdamai dengan pelaku yang telah melakukan penganiayaan terhadap anaknya hingga koma.

"Jika mereka minta damai, maka kami siap perang, tapi kalau salah satu pihak tidak bisa atau tidak menginginkan, seperti bertepuk sebelah tangan namanya, maka kasus dilanjutkan," ungkapnya yang ia tulis dalam twitter pribadinya.

Fuji Diramal Hard Gumay Akan Berjodoh dengan Mayor Teddy, Kapan Nikah?

Tak hanya ayah David Ozora yang meradang soal tawaran Restorative justice, netizen pun ikut mempertanyakan upaya Kejati DKI Jakarta yang menawarkan Perdamaian. Bahkan tak sedikit nitizen yang menyatakan jika RJ adalah sesat hukum.

"Tawaran Restorative justice terhadap penganiayaan david ini tentu Sesat hukum, sesat nalar n sesat moral, apakah Kajati meremehkan kejahatan para pelaku penganiayaan berat terencana ini termasuk meremehkan penganiayaan yg dialami oleh anak korban David?," tulis MellisA_An.

Komentar Haji Faisal Usai Fuji Diramal Bakal Jodoh dengan Mayor Teddy

"Bukannya RJ bisa dipake untuk pelanggaran ringan saja? Ini masuk nya kan ke kejahatan (penganiayaan berat), bahkan korban sempat kritis dan amit² kalo telat ditangani mungkin bisa lewat. @KejaksaanRI, @mohmahfudmd," tulis akun Elgi Syah.

"Setelah vonis Kanjuruhan, ini ada Restorative justice kasus penganiayaan David. Waw," tulis akun @asumsico

"Nnngggeeerrrrriiiiiiiii Siapa yang berkuasa???? Nyawa orang itu loohhhh yang masih berjuang, Kya nya MD mengharapkan mati seh D karena ketika sembuh akan ditanyakan kronologi kejadian nya bagaimana," tulis akun @Wie40857467Wie

"Heiii asumsi... Jangan ngasal klo ngetik Restorative justice itu bukan damai. Mana ada damai dalam pidana? Ngawur banget dah... Gaada sarjana hukum kah di tim asumsi? Klo gaada sabi lah saya kirim cv? biar gk disalahin netizen," tulis akun @TahtaRiski3

"Hukum itu berlaku sebagai efek jera dan memenuhi rasa keadilan bagi korban. Kalau disuruh damai begini memenuhi rasa keadilan yg mana? Dan apa efek jera yg dialami pelaku? Yg ada malah tambah jumawa, nih gw kebal hukum. Mo heran tapi wakanda," tulis akun @SalimFarah.

"Ini kejaksaan serius nih bilang gini? Ga takut dirujak netizen? Mau melindungi pelaku percobaan pembunuhan? Dibayar berapa dah? Kena suap lu? Ga waras banget pejabat sekarang ya," Tulis @f_lybica.