Tutup Peluang Restorative Justice, Muannas Alaidid: Terima Kasih Pak Jaksa Agung, Sudah.....

Muannas alaidid angkat bicara
Sumber :

“Keluar dari RS Mayapada, dihadapan media Kajati mendadak bicara soal RJ sedangkan korban belum sadar. RJ hanya dikenal bagi orang dewasa yang berkasus makanya publik banyak tidak terima kok ada perbuatan kejam MDS dan S malah penegak hukum mau mendamaikan,” tegasnya.

Buntut Kasus Korupsi Harvey Moeis, Sandra Dewi Akhirnya Dilaporkan ke Kejagung

Muannas alaidid angkat bicara

Photo :
  • -

Restorative Justice merupakan solusi atas suatu masalah yang diterapkan oleh pelaku, korban dan keluarga untuk menyelesaikannya secara damai atau melalui dialog dan mediasi.

Fantastis! Uang Korup Harvey Moeis Capai Rp271 T, Bisa Dipakai Biaya Program Makan Siang Gratis

Muannas Alaidid menyatakan jika Jaksa Agung diberikan hak untuk memulihkan keadilan, persidangan akan dilanjutkan jika korban (David) telah memaafkan. 

“Kalo RJ ditujukan untuk AG, anak yang berkasus mestinya Kajati jangan pakai istilah RJ melainkan ‘diversi’. Meski upaya diversipun tetap tidak bisa sebab kasus David ini bukan ringan, tapi tindak pidana berat yang dilakukan antara orang dewasa bersama dengan anak yang ancamannya lebih dari 7 tahun yaitu 12 tahun penjara (Ps. 355 kuhp), sekalipun ada pemaafan dari korban proses hukum tetap lanjut,” pungkasnya.

Tak Hanya Suami Sandra Dewi, Ini Nama-nama Tersangka Korupsi Timah Lainnya

Oleh karena itu, Muannas Alaidid sangat setuju mengenai penangkapan pelaku AG dalam kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo terhadap David.

“Apa yang dilakukan Direskrimum Polda Metro Jaya dengan memilih menangkap & menahan AG itu sudah tepat sesuai Pasal 32 Ayat 2 A & B UU SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak) karena melihat sikap keluarga korban yang dari awal menolak berdamai, belum lagi keresahan ditengah masyarakat yang mengecam perbuatan pelaku, setelah menaikan status menjadi anak yg berkonflik dengan hukum,” tutupnya.

Halaman Selanjutnya
img_title