Pengacara David: Kejaksaan Tawarkan Damai di Kasus Mario Dandy Sesat Hukum, Sesat...

Kejaksaan jenguk david dan tawarkan damai
Sumber :

Viva Bandung – Cristalino David Ozora (17) yang dianiaya secata bruta oleh Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan (19) belum menemukan titik terang. 

Solusi Jalan Tengah Dedi Mulyadi Berhasil Damaikan Pak Agus dan Keluarga Habil

Sementara itu, kuasa hukum David, Mellisa Anggraini juga menanggapi tawaran Kajati DKI Jakarta itu.

Kata Mellisa, tawaran restorative justice terhadap penganiayaan David sesat hukum, sesat nalar dan sesat moral.

Babak Baru Kasus Pemerasan Ria Ricis oleh Eks Satpam, Polisi Buka Suara

Mellisa juga mempertanyakan maksud dari tawaran Kajati tersebut, karena menurutnya hal tersebut terlihat meremehkan kasus penganiayaan keji yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo.

“Apakah Kajati meremehkan kejahatan para pelaku penganiayaan berat terencana ini termasuk meremehkan penganiayaan yang dialami oleh anak korban David?,” ujarnya

Perbandingan Kekuatan Militer Israel Vs Iran, Siapa Paling Unggul?

Mellisa menjelaskan secara hukum normative, restorative justice hanya dimungkinkan terhadap tindak pidana ringan dimana kerugian korban tidak lebih dari 2,5 juta

Baru-baru ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menawarkan restorative justice terhadap Cristalino David Ozora. Namun, tawaran ini ditolak mentah-mentah oleh keluarga David Ozora.

Halaman Selanjutnya
img_title