Jelang Sidang, Pacar Mario Dandy Didampingi Psikolog
- viva.co.id
Bandung – Pelaku anak yang juga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, yakni AG yang merupakan pacar Mario masih ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).
Sebelum diserahkan pada Kejaksaan, AG masih terus menjalani sejumlah pemeriksaan. Nantinya, gadis yang disebut-sebut sebagai pemicu terjadinya penganiayaan tersebut, akan diserahkan pada Kejaksaan sebab sudah P21 atau berkas perkaranya sudah dinyatakan rampung.
Dikutip dari VIVA pada Selasa, 21 Maret 2023 dikabarkan bahwa pengacara AG, Mangatta Toding Allo mengatakan bahwa kliennya masih menjalani serangkaian pemeriksaan dari penyidik terkait kasus penganiayaan terhadap David tersebut.
"Anak AG masih di LPKS dan terus mengikuti proses pemeriksaan lanjutan dari penyidik," ujar Mangatta kepada wartawan, Senin 20 Maret 2023.
Mangatta juga mengatakan, dalam menghadapi pemeriksaan itu, AG tidak hanya didampingi pengacara. Namun, pacar Mario Dandy tersebut juga didampingi Psikolog dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA). Tidak hanya itu, Kementerian Sosial juga turut mendampingi.
"Dengan pendampingan dari psikolog KemenPPPA dan pihak Kemensos," kata dia.
Sebelumnya, pacar dari Mario Dandy Satriyo, AG (15) dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17) bakal diserahkan, Selasa 21 Maret 2023 oleh ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Pasalnya, berkas perkara AG dinyatakan sudah rampung alias P21 oleh Kejaksaan.
"Untuk anak yang berkonflik dengan hukum, AG, sore ini sudah P21 oleh pihak kejaksaan atau penyidikan dinyatakan lengkap. Besok rencana tahap dua," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi kepada wartawan, Senin 20 Maret 2023.