Kejaksaan Segera Jalankan Tahap Dua Untuk Pacar Mario Dandy: Berkas Sudah P21
- intipseleb
Viva Bandung – Pelaku AG merupakan tersangka dibawah umur, dirinya tetap menjalani proses hukum setelah pengajuan jalan damai ditolak mentah oleh pihak David.
Berkas perkara pelaku anak AG diketahui sudah lengkap dan diteruskan ke kejaksaan.
Kejaksaan (Kejati) sebelumnya telah mengembalikan dokumen tersebut ke Kejaksaan pada 17 Maret 2023.
Kejaksaan mengembalikan dokumen hak cipta Kejaksaan karena ada informasi yang hilang.
Kekurangan-kekurangan itu bersifat formil dan materiil yang diperintahkan oleh jaksa penyidik untuk dilengkapi.
Kemudian pada Senin, 20 Maret 2023, kasus tunangan Mario Dandy Satriyo yang berstatus anak berkonflik dengan hukum atau pencipta, dinyatakan lengkap atau P21.
Hal itu disampaikan Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi pada hari Senin, 20 Maret 2023.
“Untuk anak yang berkonflik dengan hukum AG, sore ini (berkas perkara) sudah P21 oleh pihak Kejaksaan,” ujarnya, dikutip Viva, 21 Maret 2023.
Setelah berkas di AG, salah satu pelaku penganiyaan David Ozora lengkap, penyidik selanjutnya akan menyelesaikan tahap kedua.
Pada tahap kedua ini, penyidik menyerahkan pelaku beserta barang buktinya kepada Kejaksaan Agung.
Pelaku dan barang bukti akan diserahkan ke kejaksaan pada hari ini, Selasa, 21 Maret 2023.
Ade Sofyansah, Kepala Bagian Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Agung DKI, membenarkan mandat Kejaksaan Agung kepada Kejaksaan Agung.
Ia menjelaskan, bahwa anak yang berkonflik dengan hukum ataupun pelaku yang berinisial AG akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Selatan.
"Betul hari ini sudah P21. Tahap 2 rencananya dilaksanakan besok di Kejari Jakarta Selatan,” ujar Ade Sofyansah.
Saat ini, pacar Mario Dandy itu masih ditahan di Lembaga Penyelenggara Sosial (LPKS) dengan didampingi psikolog anak.
Dilaporkan juga bahwa AG akan menjadi pelaku pertama yang disidang dan akan ditindak lanjuti pada akhir Maret atau awal April.