Kejari Jaksel Menyatakan Berkas Perkara Pelaku Anak AG Lengkap

Kejari Jaksel nyatakan P21 berkas AG
Sumber :
  • viva.co.id

VIVA Bandung - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) Syarief Sulaeman Ahdi menyatakan kelengkapan berkas perkara atau P21 pelaku anak AG terkait kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora (17).

Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Memasui Babak Baru, Ternyata Ayah Eky yang Menangkap 8 Tersangka

"Jadi pada hari ini hari Selasa tanggal 21 Maret 2023 anak berkonflik dengan hukum yaitu AG itu dinyatakan sudah lengkap oleh JPU," kata Syarief, Jakarta, Selasa (21/3/2023).

Dia mengatakan berkas perkara beserta barang bukti milik AG akan diserahkan hari ke JPU.

Imbas Film Vina Sebelum 7 Hari Full Movie, Polisi Tetapkan 3 DPO Kasus Pembunuhan

"Berkasnya dan hari ini dilaksanakan penyerahan yang bersangkutan beserta barang buktinya kepada JPU," ungkapnya.

Dia mengatakan bahwa pelaku AG tidak akan disangkakan pasal seperti pada pelaku lainnya, yang disangkakan dengan penganiayaan berat.

Film Vina Sebelum 7 Hari Full Movie Tayang di Bioskop, Tragis Diperkosa 11 Geng Motor

Pelaku AG oleh  pihak kepolisian lebih diutamakan penanganan dengan anak yang berkonflik dengan hukum dengan merujuk pasal tentang perlindungan anak.

AG merupakan kekasih hati dari Pelaku Mario Dandy meski tak secara langsung melakukan kekerasan, dia juga dianggap terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

"AG Pasal 76 C jo pasal 80 UU perlindungan anak dan atau 355 Ayat 1 Jo 56 subsider 353 aAyat 1 KUHP subsider 351 Ayat 2 KUHP," ungkapnya.