Kejari Jaksel Menyatakan Berkas Perkara Pelaku Anak AG Lengkap

Kejari Jaksel nyatakan P21 berkas AG
Sumber :
  • viva.co.id

VIVA Bandung - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) Syarief Sulaeman Ahdi menyatakan kelengkapan berkas perkara atau P21 pelaku anak AG terkait kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora (17).

Ketua Komisi III DPR RI Terkejut Mendengar Keganasan Anak Bos Toko Roti Penganiaya Karyawati

"Jadi pada hari ini hari Selasa tanggal 21 Maret 2023 anak berkonflik dengan hukum yaitu AG itu dinyatakan sudah lengkap oleh JPU," kata Syarief, Jakarta, Selasa (21/3/2023).

Dia mengatakan berkas perkara beserta barang bukti milik AG akan diserahkan hari ke JPU.

Ustadz Adi Hidayat Soroti Mahalnya Tarif Pendakwah Usai Viral Kasus Gus Miftah

"Berkasnya dan hari ini dilaksanakan penyerahan yang bersangkutan beserta barang buktinya kepada JPU," ungkapnya.

Dia mengatakan bahwa pelaku AG tidak akan disangkakan pasal seperti pada pelaku lainnya, yang disangkakan dengan penganiayaan berat.

Ini Alasan Hakim Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon

Pelaku AG oleh  pihak kepolisian lebih diutamakan penanganan dengan anak yang berkonflik dengan hukum dengan merujuk pasal tentang perlindungan anak.

AG merupakan kekasih hati dari Pelaku Mario Dandy meski tak secara langsung melakukan kekerasan, dia juga dianggap terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

"AG Pasal 76 C jo pasal 80 UU perlindungan anak dan atau 355 Ayat 1 Jo 56 subsider 353 aAyat 1 KUHP subsider 351 Ayat 2 KUHP," ungkapnya.