Dilimpahkan ke Kejaksaan, AG Ditahan di LPKS Selama 5 Hari
- intipseleb
Bandung – Salah satu pelaku penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, yakni AG merupakan pelaku yang berstatus sebagai anak yang berkonflik dengan hukum karena terhitung masih di bawah umur.
Kini, setelah berkas perkaranya dilimpahkan pasa Kejaksaan, pacar Mario Dandy, AG itu ditahan selama 5 hari. Tempat tahanan AG tetap di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Ahdi mengatakan bahwa AG ditahan di LPKS.
"Yang bersangkutan ditempatkan di LPKS selama 5 hari per hari ini," kata Syarief Sulaeman Ahdi terkait kekasih Mario Dandy, saat ditemui di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada Selasa, 21 Maret 2023 lalu.
Syarief juga menambahkan, bahwa berkas anak yang berkonflik dengan hukum itu sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Karenanya, JPU hanya berhak menahan AG selama 5 hari terhitung sejak Selasa, 21 Maret 2023 kemarin.
Kemudian, pihaknya menyiapkan sebanyak tujuh 7 orang orang yang bersertifikasi sebagai jaksa anak dalam kasus tersebut.
Pihaknya juga tengah menyempurnakan surat dakwaan kemudian dalam waktu dekat akan melimpahkan perkara kekasih Mario Dandy itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Proses berkas AG terbilang cepat karena masih anak, jadi masa penahanannya sangat-sangat singkat sehingga menjadi prioritas terlebih dahulu," katanya.
Dia menyebutkan, korban David menyatakan menolak penyelesaian perkara anak di luar proses pengadilan atau Diversi, sehingga kesempatan diversi dinyatakan tertutup dan langsung diarahkan ke pengadilan.
Adapun sidang AG tersebut, dilaksanakan dengan tertutup dan tanpa atribut.
"Sidang anak berlangsung tertutup, bahkan AG dan jaksa tidak boleh menggunakan atribut," katanya.
Pada Selasa kemarin itu, AG dibawa pihak kepolisian ke Kejari Jakarta Selatan sejak pukul 12.35 WIB hingga selama dua jam setelahnya untuk pelimpahan berkas perkara.