Ustadz Palembang Sebut Lina Mukherjee Lakukan Praktik Penistaan Agama, Syarif Hidayat: Kontennya....

Lina Mukherjee
Sumber :
  • TikTok

Agung menyatakan, sejumlah pakar ahli bahasa, dan ahli pidana yang diundang untuk menilai konten Lina Mukherjee apalah benar-benar mengandung unsur penistaan agama. Sementara itu, pakar UU ITE menyebut konten Lina Mukherjee tidak termasuk dalam pidana UU ITE. 

Pilih Jadi Mualaf, Ini Sosok Ustadz yang Buat Dian Sastrowardoyo Masuk Islam

"Kalau dilaporkan awal adalah terkait pasal UU ITE, namun tidak masuk pidana menurut ahli UU ITE," jelasnya. 

Sedangkan menurut ahli bahasa dan ahli pidana, menyatakan itu bisa termasuk unsur pidana. 

Kembali Mendapat Penolakan dari Banser, Kajian Ustadz Syafiq Basalamah di Surabaya Berjalan Kondusif

"Namun pasal 156 a yang merupakan tindak pidana umum. Bukan UU ITE,"  katanya.

Agung menjelaskan, dari hasil keterangan ahli tersebut, maka kasus laporan terhadap Lina Mukherjee akan dilimpahkan ke tindak pidana umum karena tidak termasuk tindak pidana khusus. 

Ditolak GP Ansor Surabaya, Ustadz Syafiq Basalamah: Semoga Allah Beri Hidayah Pada Mereka

"Karena pasal 156 a merupakan pasal penistaan agama secara konvensional bukan ITE, maka yang menangani adalah Tipidum," ungkapnya. Sementara itu, Sapriadi Syamsudin yang merupakan pelapor mengatakan bahwa dirinya telah menjalin proses BPA. 

"Tadi 15 pertanyaan yang dilayangkan oleh penyidik terhadap kami sebagai pelapor terhadap Lina Mukherjee," tuturnya.