Ustadz Palembang Sebut Lina Mukherjee Lakukan Praktik Penistaan Agama, Syarif Hidayat: Kontennya....

Lina Mukherjee
Sumber :
  • TikTok

Viva Bandung – Terpaksa Lina Mukherjee harus dilaporkan karena dugaan praktik penistaan agama. Diketahui, selebgram tiktok kelahiran tahun 1990 itu telah membuat konten makan daging babi.

Tragis! Suami di Ciamis Mutilasi Istri dan Jual Dagingnya ke Warga

Salah satu ustadz Palembang telah melaporkan aksi makan daging babi Lina Mukherjee karena dianggap telah mencoreng nama agama Islam.

Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan merespon cepat atas laporan Ustadz Syarif terkait praktik penistaan agama Islam. 

Tradisi Puasa Setengah Hari Bagi Anak anak, Ini Kata Ustadz Khalid Basalamah

Didampingi sang pengacara, Ustazd M.Syarif Hidayat mendatangi SPKT Polda Sumatera Selatan. Di mana laporan yang dibuatnya dengan nomor LPN/82/III/SPKT telah diterima oleh pihak kepolisian.   

"Hari ini kami melaporkan influencer yang telah membuat konten dengan mencampuradukkan antara SARA dan Aqidah," kata Ustaz M. Syarif Hidayat Menurut pemuka agama, Ustaz M. Syarif, apa yang dilakukan oleh seleb TikTok Lina Mukherjee ini sangatlah meresahkan publik. Ini juga bukan perbuatan terpuji dan tidak patut dicontoh.

Pilih Jadi Mualaf, Ini Sosok Ustadz yang Buat Dian Sastrowardoyo Masuk Islam

"Kontennya mencontohkan hal yang diharamkan dalam agama kita," kata sang ustaz menyambungi pernyataan sebelumnya.  

Lina Mukherjee

Photo :
  • Tiktok/linamukherjeeliliu

Ustaz M. Syarif Hidayat khawatir banyak orang yang mengikutinya karena Lina Mukherjee adalah seleb TikTok, 

Pasalnya, seleb TikTok seperti influencer dan selebgram yang bisa mempengaruhi followers dan netizen di media sosial lainnya.

Selain itu, pengacara Hidayat Ustaz M. Syarif, yakni Sapriadi Syamsudin, menduga tindakan Lina sudah direncanakan sebelumnya.  

Di mana tujuannya hanya untuk menambah jumlah pengikutnya di media sosial pribadinya. 

"(Sebab) Bukan hanya di Tik Tok, dia menyebarkan di YouTube, dan sosial media pribadi lain miliknya," kata Sapriadi lagi.

Lebih lanjut, sebagai penyelidikan awal, Polisi telah mengundang beberapa saksi ahli terkait konten makan kriuk babi Lina Mukherjee. Polisi juga ingin memastikan apakah konten Lina Mukherjee yang memakan babi merupakan suatu perbuatan pidana.

"Kami sudah mengundang beberapa ahli, termasuk ahli bahasa, ahli ITE, dan ahli pidana," kata Dirkrimsus Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Agung Marlianto, Rabu, 22 Maret 2023.

Agung menyatakan, sejumlah pakar ahli bahasa, dan ahli pidana yang diundang untuk menilai konten Lina Mukherjee apalah benar-benar mengandung unsur penistaan agama. Sementara itu, pakar UU ITE menyebut konten Lina Mukherjee tidak termasuk dalam pidana UU ITE. 

"Kalau dilaporkan awal adalah terkait pasal UU ITE, namun tidak masuk pidana menurut ahli UU ITE," jelasnya. 

Sedangkan menurut ahli bahasa dan ahli pidana, menyatakan itu bisa termasuk unsur pidana. 

"Namun pasal 156 a yang merupakan tindak pidana umum. Bukan UU ITE,"  katanya.

Agung menjelaskan, dari hasil keterangan ahli tersebut, maka kasus laporan terhadap Lina Mukherjee akan dilimpahkan ke tindak pidana umum karena tidak termasuk tindak pidana khusus. 

"Karena pasal 156 a merupakan pasal penistaan agama secara konvensional bukan ITE, maka yang menangani adalah Tipidum," ungkapnya. Sementara itu, Sapriadi Syamsudin yang merupakan pelapor mengatakan bahwa dirinya telah menjalin proses BPA. 

"Tadi 15 pertanyaan yang dilayangkan oleh penyidik terhadap kami sebagai pelapor terhadap Lina Mukherjee," tuturnya.