Konten Makan Babi Lina Mukherjee, Polisi: Penuhi Unsur Penistaan Agama

Polisi ungkap konten Makan penuhi unsur pidana
Sumber :
  • viva.co.id

"Namun pasal 156 a yang merupakan tindak pidana umum. Bukan UU ITE," katanya.

Lucu, Begini Perbincangan Habib Jafar dan Pendeta Marcel Soal War Takjil

Belum diketahui apa maksud dari konten yang dibuat oleh Lina Mukherjee tersebut, namun Sapriadi Syamsudin menduga tidak tersebut untuk meninfkatkan jumlah pengikut Lina di media sosial. "

"(Sebab) Bukan hanya di Tik Tok, dia menyebarkan di YouTube, dan sosial media pribadi lain miliknya," kata Sapriadi la

Foto dan Video Pelaku Terorisme di Moskow Tersebar, Diinterogasi dengan Setrum Kelamin